Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
FALSE
FADE

Left Sidebar

TO-RIGHT
Thursday, April 10

Pages

Breaking News

Satres Narkoba Polresta Jayapura Kota Tangkap Pengedar Ganja Asal PNG

KOMPAS.PAPUA, JAYAPURA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap seorang pelaku pengedar Narkotika jenis Ganja ber...


KOMPAS.PAPUA, JAYAPURA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap seorang pelaku pengedar Narkotika jenis Ganja berinial SK (20 Tahun) yang merupakan WNA asal PNG, di seputaran Expo Waena, Distrik Heram, Pada hari Jumat (23/07/21) 

Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Resnarkoba Polresta berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 24 paket Narkotika jenis Ganja siap edar diantaranya 17 paket ukuran kecil yang diisi dalam sebuah kliper bening dan 7 paket ukuran sedang.

Kepada awak media ini Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, SH., MH., membenarkan hal tersebut, dan membeberkan bahwa pelaku SK adalah warga Negara Papua New Guinea (PNG).

"Pelaku SK ditangkap pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 pukul 16.20 WIT, di Anjungan Expo Waena, setelah kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya salah seorang yang memiliki Ganja," demikian ungkap Alamsyah.

Ditambahkannya bahwa dugaan sementara Narkotika jenis Ganja tersebut akan diedarkan pelaku SK di wilayah Waena dan sekitarnya, mengingat barang bukti yang diamankan sudah di paket kecil-kecil 

"Namun kami masih mendalami hal tersebut. Saat ini pelaku SK telah berada di balik jeruji Mapolresta guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutur Alamsyah selaku Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota

Dengan perbuatannya tersebut, SK akan disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Editor: Nona Mandobar

No comments