Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
FALSE
FADE

Left Sidebar

TO-RIGHT

Breaking News

latest

Satgas Covid-19 Kota Sorong Bubarkan Aktivitas Belajar-Mengajar di 2 Sekolah Dasar (SD)

Sorong, KOMPAS.PAPUA - Dianggap tidak mengantongi ijin dari Pemerintah Kota Sorong untuk membuka proses belajar-mengajar, Satgas Covid-19 K...


Sorong, KOMPAS.PAPUA - Dianggap tidak mengantongi ijin dari Pemerintah Kota Sorong untuk membuka proses belajar-mengajar, Satgas Covid-19 Kota Sorong langsung membubarkan dua Sekolah Dasar (SD) yang melakukan aktivitas belajar-mengajar tatap muka di Kota Sorong, Papua Barat, pada Rabu (10/3/2021).

Koordinator Satgas Covid-19 Sorong, Fenty Tallane, kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya sudah menemui dua kepala sekolah dan sejumlah guru dari kedua SD tersebut.

"Kami memberikan teguran lisan karena telah menggelar belajar tatap muka tanpa ada koordinasi," ungkapnya.

Dikatakan Fenty, bahwa meski menerapkan protokol kesehatan, namun belum ada izin dari Pemda melalui surat keputusan Wali Kota, maka harus dibubarkan dan diberikan teguran lisan

Adapun kedua Sekolah Dasar tersebut adalah SD Negeri 26 dan SD Yapis An Nur Sorong. Kedua sekolah mengakui melakukan pembelajaran tatap muka berdasarkan hasil rapat kepala dinas pendidikan dan kebudayaan bersama seluruh kepala sekolah pada 19 Februari 2021.

Namun ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sorong, Petrus Korisano, dirinya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin tersebut. "Tidak ada perintah dari Dinas untuk pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19 ini," demikian tegas Petrus.

Dijelaskan oleh Petrus bahwa aktivitas tatap muka masih menunggu SK dari Wali Kota sebagai dasar membuka sekolah. 
"Kami rencanakan Senin dan Selasa depan akan dibacakan SK Wali Kota mulai dari PAUD, SMP dan Sekolah di bawah Kementerian Agama,” tutup Kadis P dan K Sorong, Petrus Korisano. (Red)

No comments