Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
FALSE
FADE

Left Sidebar

TO-RIGHT

Breaking News

latest

Kejari Jayawijaya Naikan Status Dugaan Korupsi Pengadaan Kendaraan Dinas Yahukimo ke Tahap Penyidikan

KOMPAS.PAPUA, WAMENA - Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kendaraan Dinas pada Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun Angga...

KOMPAS.PAPUA, WAMENA - Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kendaraan Dinas pada Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2016 ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan oleh Kejaksaaan Negeri Jayawijaya melalui ekspose perkara yang di gelar pada Senin (05/07/2021), di kantor Kejari Jayawijaya, kota Wamena.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Arnes Tomasila, SH, menjelaskan bahwa peningkatan status ke tahap penyidikan terhadap perkara tersebut adalah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya

"Bahwa pengadaan kendaraan dinas pada bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Yahukimo bersumber dari APBD Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2016 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 4.565.000.000,- dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.559.500.000,- untuk pengadaan 2 unit mobil masing - masing 1 unit mobil Toyota Land Cruizer dan 1 unit mobil Toyota Vellfire," demikian beber Tomasila selaku Kasi Pidsus Kejari Jayawijaya. 

Lebih lanjut Tomasila mengatakan bahwa dalam penyelidikan tersebut, Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Jayawijaya berdasarkan keterangan pihak yang dimintai keterangan dan berdasarkan bukti surat maupun dokumen, telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mana proses pengadaan kendaraan dinas tersebut bertentangan dengan peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah

"Disamping itu ada pihak-pihak yang memperoleh keuntungan yang tidak wajar sehingga berindikasi adanya kerugian keuangan negara," tegas Tomasila ketika ditemui awak media ini di ruangannya.

Masih menurut Tomasila selaku Kasi Pidsus, bahwa berdasarkan hasil ekspose perkara tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya

Tomasila menambahkan, bahwa dengan dinaikkan status penyelidikan perkara tersebut ke tahap penyidikan, maka Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jayawijaya akan segera melakukan pemanggilan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang peristiwa pidana yang terjadi.

"Sehingga bisa menemukan siapa sajakah yang paling bertanggung jawab untuk dapat dimintai pertanggung jawaban pidananya," demikian tutup Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Arnes Tomasila, SH. (Red)

Redaktur: Ika Putri

No comments