Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
FALSE
FADE

Left Sidebar

TO-RIGHT

Breaking News

latest

Analisis Hukum Terhadap Posisi Pendidikan Tinggi Swasta (PTS) di Tanah Papua: UU No.2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Papua

Kebijakan otonomi khusus jilid II merupakan lanjutan dari Otonomi khusus jilid I yang telah berlangsung selama 20 tahun yang menjadi perhati...

Kebijakan otonomi khusus jilid II merupakan lanjutan dari Otonomi khusus jilid I yang telah berlangsung selama 20 tahun yang menjadi perhatian semua kalangan. Dasar hukum yang melandasi kebijakan melanjutkan otonomi khusus di Papua adalah UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. 

Berangkat dari revisi UU No 21 tahun 2021 menjadi UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua yang sudah ditetapkan ternyata masih menuai pro kontra di masyarakat terkait materi muatan (pasal dan ayat ) mulai dari kewengan pusat dan daerah, pemekaran, tugas dan wewenang MRP, pembentukan Unit Perceptan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ( UP4B). 

Agar pelaksanaannya lebih efektif melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 ini pemerintah memberikan peluang pengawasan oleh lembaga yang akan dibentuk baik di daerah maupun di pusat untuk menjamin transparan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan otonomi khusus. Pembentukan lembaga ini gunanya untuk peningkatan koordinasi, memfasilitasi dan pengendalian proses percepatan pembangunan tersebut.

Selama 20 (dua puluh tahun) otonomi khusus berlaku aspek pendidikan di perguruan tinggi ternyata diabaikan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki argumentasi sendiri bahwa dana otonomi khusus pada bidang pendidikan diberiberikan khusus hanya kepada sekolah dasar dan menengah saja sedangkan perguruan tinggi swasta bukan bagian dari dana otonomi khusus itu. 

Pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) barangkali tidak menjadi masalah tetapi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pihak Yayasan atau perguruan tinggi swasta memang menjadi permasalahan serius, antara lain rata-rata mahasiswanya adalah berasal dari kalangan orang tua yang mendapatkan pendapatan rata-rata maksimal 2 juta perbulan, sementara sumber beasiswa dari kemendikbud hanya Bidikmisi atau KIP dengan kuoata terbatas.

Dengan ketidakmampuan mahaiswa membayar maka lembagapun menjadi masalah untuk bertumbuh dan berkembang dengan pengembangan fasilitas, peningkatan SDM dosen dari S1 ke S2 dari S2 ke S3. Semua permasalahan ini disebabkan karena belum ada kepastian regulasi yang dapat menjamin adanya bantuan rutin pemerintah dari sumber dana Otonomi Khusus kepada Perguruan Tinggi Swasta ( PTS).

B. Dasar analisis
Beberapa faktor yang menjadi dasar analisis Yuridis posisi PTS di Papuadalam UU otsus Papua antara lain:

a. Dasar Filosofis
Bahwa salah satu tujuan terbentuknya Negara adalah mencerdasarkan kehidupan bangsa. Untuk mencerdeskan kehidupan bangsa dibutuhakan pendidikan yang secara sistematis dilaksanakan terus menerus dari pendidikan dasar hinggsa pendidikan tinggi, maka sebutan pendidikan bukan saja untuk pendidikan dasar atau menengah tetapijuga pendidikan tinggi. Dengan begitu keadilan menikmati pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk pendidikan tinggi baik lembaga, mahasiswa dan Dosen yang sumber dananya dari otonomi khusus juga disamakan sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.Di dalam UU Otonomi Khusus tidak terterah rumusan baik dalam konsideran maupun pasal demi pasal mengenai batasan pemberian dana otonomi khusus dalam membiayaai pendidikan.

b. Dasar Yuridis
1. UUD NRI Tahun 1945
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
3. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembgaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua:

c. Dasar sosiologis
Undang-undang otonomi khusus selama 20 ( dua puluh ) tahun tidak memberikan ruang bagi perguruan tinggi Swasta di Papua untuk berkembang, karena pemerintah berusaha menutup diri, tidak mau terbuka untuk mengambil kebijakan memberikan bantuan kepada perguruan swasta. Oleh karenanya dengan telah ditetapkannya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Revisi UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua tersebut mendapatkan sentuhan bantuan yang bersumber dari dana Otonomi Khusus kepada perguruan tinggi swasta.

C. Posisi PTS menurut UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
1. Bagaimana kewenangan dan tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah terhadap penyelenggaraan pendidikan oleh PTS berdasarkan hasil Revisi UU Otonomi khusus Papua?

2. Apakah langkah kongrit pemerintah daerah bersama DPRP dan MRP memposisikan Pendidikan Tinggi Swasta dalam kerangka penyelenggaan Otonomi khusus Papua berdasarkanUU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua?

3. Bagaimana perhatian pemerintahan daerah dalam penganggaran dana terhadap penyelenggaraan pendidikan Tinggi Swasta di Papua dalam kerangka pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus ?

D. Pembahasan
Penjelasan berikut adalah jawaban posisi PTS dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

a. Jawaban pertama, tentang wewenang dan tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah terhadap penyelenggaraan pendidikan oleh PTS berdasarkan Otonomi Khusus Papua.

UU Nomor 2 tahun 2021, Pasal 56:
Tanggung jawab pemerintah daerah provinsi Papua dan kabupaten/kota terhadap penyelenggaraan pendidikan termasuk pendidikan tinggi adalah sebagai berikut:

1) Ayat (1) pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada jalur,jejang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewengannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan hak asasi manusia, budaya, kearifan lokal dan kemajemukan bangsa

2) Ayat (5), Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan bantuan dan/atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memerlukan;

3) Ayat (6), Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:
a) mengalokasikan anggaran pendidikan sampai dengan pendidikan tinggi bagi orang Asli Papua;
b) menyediakan satuan pendidikan, sarana dan prasaran pendidikan, serta pendidik dan tenaga kependidikan dan;
c) menjamin kesejahteraan dan keamanan pendidik dan tenaga kependidikan

Ketentuan tanggungjawab penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana disebut pada ayat (5), dapat pula disebut swasta pada semua jenjang baik pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi sebagaimana ditegaskan juga pada ayat (6) huruf a yang disertai dengan kewajiban pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota mengalokasikan anggaran bagi orang asli Papua.Pada ayat (6) b, disamping kewajiban menyediakan satuan pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, juga pendidik dan tenaga kependidikan.

Berdasarkan pengaturan kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah tersebut diatas maka,termasuk dalam hal pendidikan tinggi swasta, pemerintah daerah diberi kewewenangandan diminta untuk perhatian beberapa hal pokok antara lain:
1. Menyediakan atau mengadakan formasi perekrutan tenaga Dosen (DPK),
2. Tenaga Administrasi
3. Pustakawan
4. Laboran
5. Teknisi
6. Penyediaan dana beasiswa atau bantuan pendidikan untuk tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswayang dikelola melalui perguruan tinggi swasta.

Pengaturan kepegawaian tersebut di atas, lebih lanjut dituangkan dalam manajemen ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 27 :
(1) Dalam rangka melaksanakan Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pemerintah Daerah Provinsi Papua memiliki kekhususan dalam
manajemen ASN.
(2) Pemerintah Daerah Provinsi Papua menetapkan kebijakan kepegawaian Provinsi dengan berpedoman pada norma,standard dan prosedur penyelenggaraaan manajemen ASN
(3) Dalam hal penetapan kebijakan kepegawaian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat terpenuhi, pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dapat menetapkan kebijakan kepegawaian sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerah
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Kebijakan Kepegawain Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) dan ayat (3) tersebut diatur dengan Perdasi.

Dalam Penyusunan Perdasi yang menyangkut kebijakan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan kepada Menteri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur dan reformasi birokrasi.

Pasal 68A ayat (1):
Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di wilayah tanah Papua, maka dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.Untuk itu badan khusus yang akan dibentuk agar dapat mengakomodir PTS sebagai satu unit khusus yang menangani pendidikan tinggi Swasta di tanah Papua. 
Hal ini penting mengingat di berbagai perguruan tinggi yang tersebar di Papua dan Papua Barat sangat banyak mahasiswa orang asli Papua (OAP) sebagai unsur utama sasaran Otonomo khusus Papua, yang menyenyam pendidikan tinggi dalam jumlah terbatas, artinya lulusan sekolah menengah banyak tetapi yang melanjutkan pada jenjang pendidikan tinggi tidak banyak alias menganggur karena faktor tinggkat pendapatan orang tua yang rendah ( rata-rata) 2 juta/kk/bulan.Meskipun pemerintah pusat memberikan beasiswa BIDIKMISI atau KIP tetapi kuotanya terbatas sehingga tidak dapat menjauan semuanya apalagi kesulitan mereka dengan berbagai masalah kompleks lainnya.

b. Jawaban kedua tentang langkah kongrit pemerintah daerah bersama DPRP dan MRP memposisikan Pendidikan Tinggi Swasta dalam kerangka penyelenggaan Otonomi khusus Papua.

PP No. 106 tahun 2021, Pasal 24:
(1) dalam rangka melaksanakan Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pemerintah Daerah Provinsi Papua memiliki kekhususan dalam penyusunan kelembagaan perangkat daerah.
(2) Pemerintah Daerah Provinsi Papua, DPRP, dan MRP dalam
melaksanakan kewenangan dibantu oleh perangkat
daerah.
(3) Perangkat daerah provinsi terdiri atas:
a. sekretariat daerah provinsi;
b. sekretariat DPRP;
c. inspektorat;
d. sekretariat MRP;
e. dinas;
f. badan; dan
g. Orangganisasi perangkat daerah lainnya dalam rangka Otonomi Khusus yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.

(4) Pembentukan perangkat daerah Provinsi Papua sesuai dengan kekhususan dan kebutuhan Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan sumber daya manusia

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan perangkat daerah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Perdasi.

Berdasarkan ketentuan di atas, pemerintah daerah Provinsi Papua diberi kewenangan mengembangkan badan/unit khusus pada Dinas atau Badan pada lingkup Pemerintahan Daerah Provinsi Papua sebagaimana di atur dalam huruf “g” yang disesuaikan dengan mekanisme penambahan atau pembentukan lembaga baru, sesuai ayat (5) diatur dengan Perdasi.Dengan kewenangan khusus yang dimiliki oleh Pemerintah daerah tersebut maka status Pendidikan Tinggi juga harus di pertegas posisi hukumnya secara kongrit.

Pembentukan perdasus yang merupakan kewenangan Pemerintah daerah dan DPRP tersebut maka melalui perdasus yang akan dibentuk posisi perguruan tinggi swasta sedapat mungkin dijamin status hukumnya (legal standing) untuk mendapatkan perhatian pendanaan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

4. Jawaban ketiga tentang perhatian pemerintahan daerah dalam penganggaran dana terhadap penyelenggaraan pendidikan Tinggi Swasta dalam kerangka pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua menyatakan sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (1):
Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengalokasikan anggaran pendidikan sampai dengan jenjang pendidikan tinggi.Dana pendidikan tersebut di atas, sebagaimana disebutkankan lebih lanjut dalam ayat (2) dan ayat (3) bersumber dari Dana Otonomi Khusus dan tambahan DBH Migas Otsus.

Dengan demikian, status hukum perguruan tinggi dalam penyelengaraan pengganggaran danaotonomi khusus menjadi jelas bahwa Pendidikan tinggi yang dimaksudkan bukan hanya perguruan tinggi negeri tetapi juga perguruan tinggi Swasta. Pemerintah daerah diberikan wewenang untuk memberikan perhatian serius yang diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah khusus (perdasus) Papua.

Berkaitan dengan telah dilakukan pemekaran provinsi baru di Papua yakni Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Selatan maka aturan sebagaimana diatur tersebut masih akan berlaku pada perguruan tinggi swasta yang terdapat di tiga provinsi baru sampai terjadi perubahan kemudian.

E. Rekomendasi
Berdasarkan analisis hukum di atas, maka rekomendasi yang dapat sampaikan sebagai masukan adalah sebagai berikut :

1. Perlu ketegasan hubungan dan pembangian kewenangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua, melalui suatu pengaturan yuridis tentang wilayah atau cakupan kewenangan penangan Pendidikan Tinggi yang dikelola oleh masyarakat di Papua (Pendidikan Tinggi Swasta).

2. Pembentukan badan/unit khusus yang memilki hubungan langsung kepada presiden tersebut sedianya mengakomodir perguruan tinggi sebagai bagain dari unsur yang penting.

3. Perlu Badan atau unit khusus pada Dinas atau badan di lingkungan pemerintah Provinsi yang khusus menangani berbagai persoalan Pergurian TInggi Swasta di Papua dan Papua Barat sesuai ayat (5) yang akan diatur dengan Perdasi. Jangka waktu pembentukan Perdasi adalah selama satu tahun. Untuk itu hendaknya dalam Perdasi ataupun Perdasus yang akan dibentuk keberadaan Pendidikan Tinggi yang dikelola oleh masyarat suda terakomodir dalam kelembagaan tersebut.

4. Perlu ada gerakan baru model pemberian bantuan pembiayaan dari pemerintah daerah berupa beasiswa bagi mahasiswa dan bantuan studi lanjut bagi pendidik (dosen untuk strata S1 ke S2 dan Strata S2 ke Strata S3), non kependidikan, mahasiswa (alumni) dan lain-lain.

5. Perlu kebijakan khusus untuk mendukung peningkatan penelitian dan kegiatan pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan Dosen maupun mahasiswa sehingga ada hasil-hasil penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan masyarakat luas termasuk para peneliti dalam pengembangan keilmuannya.

Penulis: Petrus Tekege,SH.MH
(Dosen Jurusan Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Satya Wiyata Mandala Nabire)

No comments