KOMPAS.PAPUA l Dalam ajang pelaksanaan Pesta Demokrasi di Indonesia selalu saja berubah dari waktu ke waktu. Dan bagi provinsi Papua adalah...
KOMPAS.PAPUA l Dalam ajang pelaksanaan Pesta Demokrasi di Indonesia selalu saja berubah dari waktu ke waktu. Dan bagi provinsi Papua adalah pelaksanaan pemilihan selalu dilandasi dengan aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2017.
Selama ini berjalan dan kebanyakan selalu berujung ke Mahkamah konstitusi (MK) untuk mengetahui siapa yang menang dan kalah. karena ada saja bakal calon yang tidak puas dengan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Itupun dalam pemilihan yang dilakukan tidak dipaketkan.
Sangat susah untuk disosialisasikan kepada masyarakat tentang Implementasi Aturan PKPU yang mengatur tentang tata cara pemilihan umum tersebut. Hal ini sudah menjadi kebiasaan di masyarakat bagian pengunungan tengah Papua yang selama ini melakukan dengan pemilihan sistem Noken. Aturan dan perintah undang-undang sangat jelas namun implementasi di lapangan jauh berbeda dari aturan yang ada.
Persoalan seperti ini selalu di bawah ke MK namun dengan alasan Kearifan Lokal atau Musyawarah Mufakat selalu saja Mahkamah konstitusi tidak pernah menghiraukan. padahal tata cara pemilihan sangat bertentangan dengan aturan yang ada.
Dasar Hukum yang harus dipakai penyelenggara pemilu juga menjadi tanda tanya besar. karena seperti yang sudah dikatakan diatas aturan tidak selalu sama dengan implementasi di lapangan. Karena Mahkamah konstitusi saja sudah mengakui sehingga masyarakat menjadi susah untuk diatur oleh penyelenggara pemilu.
Keberadaan Lembaga seakan-akan menjadi formalitas dalam menjalankan sistem demokrasi di negeri ini dimana pemilu tersebut dilakukan dengan sistem Noken. Karena dalam pemilihan umum sistem Noken itu banyak sekali terdapat potensi untuk kecurangan. Dan faktanya memang seperti itu selalu saja terjadi kecurangan disebabkan karena kondisi wilayah atau Geografisnya sangat sulit untuk dijangkau dan lain sebagainya.
Para sarjana atau intelektual di daerah ini juga bukan menjadi teladan untuk mengajarkan hal yang benar tapi selalu saja berbicara dengan kepentingan kelompoknya masing-masing. Dan masyarakat lebih yakin kepada mereka dari pada penyelenggara pemilu. Karena para sarjana atau intelektual ini memang benar-benar asal dari pada setiap daerah mereka sehingga mereka berhasil mendoktrin masyarakat mereka untuk mengikut serta dengan kepentingan mereka yang terselubung. Dan kondisi masyarakat kurang paham sehingga mereka percaya dan yakin bahwa apa yang dikatakan anak-anak mereka adalah hal yang benar dan sama-sama mempertahankan tujuan mereka.
Itu fakta yang selama ini terjadi di penyelenggaraan pemilu di daerah Papua bagian pengunungan tengah. Walaupun pemilihan tidak serentak seperti yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Dan sangat berbahaya bagi para penyelenggara karena banyak hal yaitu karena ancaman Nyawa bahkan ada yang tidak segan-segan menyakiti penyelenggara pemilu yaitu anggota PPD, PANWAS distrik masing-masing biasa jadi korban daripada kemarahan masyarakat. Bukan karena mereka salah tapi karena situasi yang memaksa mereka harus bisa ikuti kelompok-kelompok kuat tertentu di wilayah tersebut sebab ancaman terhadap mereka sudah di jelaskan diatas.
Saya sebagai Penulis adalah seorang yang selalu terlihat langsung dan selalu berada dalam situasi yang sama dari Tahun 2013 sampai dengan saat ini tahun 2021 dan masih aktif di Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya. saya menulis sesuai realita dan fakta riil yang ada di lapangan.
Dampaknya dari pemilihan sistem Noken banyak peperangan antara bakal calon, dan banyak korban nyawa. adapun yang aman dilakukan itu adalah sedikit wilayah tertentu di Papua.
Apabila Tahun 2024 benar-benar akan dilaksanakan pemilu serentak maka tidak diragukan lagi akan menjadi masalah besar dimana-mana seluruh Papua pengunungan tengah dimana pemilu sistem noken itu masih berlangsung.
DPR Republik Indonesia mestinya harus mengevaluasi total lalu menetapkan aturan ini, karena sangat rawan bagi wilayah yang disebutkan di atas.
Pemilihan Presiden dan wakil presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan wakil serta pemilihan legislatif yaitu; DPR RI, DPD RI, DPRP, DPRD semuanya adalah 7 paket pemilihan yang akan berjalan di seluruh Indonesia sehingga banyak sekali kerawanan terjadinya potensi kecurangan bahkan Masalah.
Karena bersamaan akan digelar Pemilu sehingga Tenaga keamanan harus bisa mampu menjamin kenyamanan masyarakat kalau tidak mampu maka sangat berbahaya.
Tidak ada yang bisa mengendalikan situasi daerah kalau khusus di wilayah Papua, karena para pimpinan daerah yang maju pasti akan meletakkan jabatan dan sementara di pegang oleh karateker , Dan saya pesimis tidak yakin mereka bisa mengendalikan.
Dari sekian paket pemilihan diatas pasti masing masing mempunyai Tim sukses untuk pemenangan dari calon Presiden, Kepala Daerah sampai Dengan Legislatif. Saya menjadi takut akan membayangkan apa yang akan terjadi Nantinya.
Yang pastinya jumlah logistik pemilu juga bukan sedikit ditambah lagi penyelenggara yang jumlahnya sedikit di bandingkan dengan Timses yang akan ada nanti.
Pemilihan khusus untuk Wilayah Papua dibagian pengunungan yang menggunakan sistem Noken tidak bisa disamakan dengan Wilayah lainnya di Indonesia. karena wilayah lain di Indonesia mereka memahami dan pendidikan politik ke masyarakat baik dibandingkan dengan Papua pengunungan, dimana pendidikan politik ke masyarakat sangat miris dan tidak sesuai karena kepentingan diutamakan dibandingkan dengan aturan.
PKPU Nomor 10 Tahun 2017 saja implementasi sistem noken tidak benar terapkan di lapangan tetapi sestiap protes dari pihak tertentu ke Mahkamah konstitusi Republik Indonesia tidak pernah benar-benar memperhatikan dan mempertimbangkan juga.
Kalau memang harus pemilihan serentak 2024 Maka untuk menghindari kejadian-kejadian yang buruk maka sistem pemilihan Noken harus dihilangkan. Karena Implementasi Undang-undang pemilu tidak ada istilah Lembar Suara, Bungkus dan lain-lain, Dan yang ada satu suara untuk satu orang namun faktanya tidak pernah terjadi seperti yang diamanatkan Undang-undang pemilu.
Oleh: Nelly Yoman, SH.
(Staf Ahli SDM & Organisasi Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya)
No comments