Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
FALSE
FADE

Left Sidebar

TO-RIGHT

Breaking News

latest

Setelah Resmi Diberikan Label "Teroris", Mabes Polri Siap Turunkan Densus 88 Menumpas KKB

KOMPAS.PAPUA, JAKARTA – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, memastikan bahwa Detasemen K...


KOMPAS.PAPUA, JAKARTA
– Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, memastikan bahwa Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri akan dilibatkan untuk menumpas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, usai kelompok ini resmi diberikan label sebagai kelompok "teroris" oleh Pemerintah Indonesia.

Kombes Ahmad menegaskan bahwa meskipun sudah dipastikan terlibat, namun keterlibatan Densus 88 untuk turun ke Papua itu masih menunggu perintah dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo

“Tentunya Densus 88 akan siap membantu satuan tugas operasi Nemangkawi yang saat ini sudah bertugas di dalam rangka memburu KKB di Papua. Saat ini, masih menunggu perintah dari Kapolri,” demikian ungkap Kombes Ahmad seperti dikutip dari situs humas polri, pada Jumat (30/4/2021).

Ditegaskan oleh Kombes Ahmad bahwa memang Densus 88 dibentuk oleh Polri dengan tugas dan wewenang khusus dalam menangani dan menanggulangi aksi teror di Indonesia. Sehingga, ketika KKB ditetapkan sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT), maka Densus 88 akan dilibatkan dalam hal tersebut.

“Kami sampaikan bahwa Densus 88 antiteror Polri itu diciptakan sebagai satsus kontra terorisme yang tentunya memiliki kemampuan untuk mengumpas setiap aktifitas terorisme di tanah air,” terang Kombes Ahmad Ramadhan.

Ditambahkannya bahwa keterlibatan Densus 88 dalam mengejar kelompok terorisme sudah ada sebelumnya di beberapa wilayah Indonesia.

“Densus 88 dilibatkan di dalam membantu satgas operasi Tinombala maupun satgas operasi Madago Raya. Nantinya, tentunya ketika perintah dari Kapolri karena Densus ini langsung di bawah Kapolri, tentunya Densus 88 akan melaksanakam perintah setelah mendapatkan perintah dari Kapolri,” demikian pungkas Kombes Ahmad Ramadhan. (Red)

No comments