KOMPAS.PAPUA - DPRD Waropen melalui Ketua Sementara, Leonard Refasi, dan Wakil Ketua Sementara, Gasper Ivan Imbiri, beserta Bupati Waro...
KOMPAS.PAPUA - DPRD Waropen melalui Ketua Sementara, Leonard Refasi, dan Wakil Ketua Sementara, Gasper Ivan Imbiri, beserta Bupati Waropen, Yermias Bisai, SH., yang diwakilkan Wakil Bupati Waropen, Lamek Maniagasi, menandatangani Nota Kesepahaman KUA dan PPAS dalam Ruang Sidang DPRD Waropen, pada Jumat (30/4/2021)
Penandatanganan Nota Kesepahaman KUA dan PPAS ini dilakukan saat penutupan Rapat Paripurna III Masa Sidang III Tahun 2021 dalam rangka penetapan dan pembahasan KUA dan PPA. Sidang ini adalah lanjutan sidang yang diskors pada tanggal 8-10 Maret lalu. Kemudian direncanakan dilanjutkan di Jayapura, untuk agenda rasionalisasi dan sinkronisasi, namun ternyata kurang efisien, karena banyak pihak yang tidak turut serta.
Sidang pembahasan dan penetapan KUA dan PPA tersebut diawali dengan penyampaian Badan Anggaran (Banggar) Kabupaten Waropen yang dibawakan oleh Nikson Y Nussi, SKM. Dalam hal ini Banggar menyampaikan bahwa pihak eksekutif harus mampu menghargai DPRD Waropen dengan menseriusi surat yang diserahkan, untuk jadwal pembahasan agar dilakukan secepatnya.
Terkait dengan nilai yang dicantumkan dalam KUA dan PPA, Banggar menilai harus rasional dan ideal. Disamping itu, Banggar akan mengawasi pihak eksekutif dalam setiap tahapan hingga pertanggungjawabannya.
Pada momen yang sama, Fraksi Waropen Bersatu, melalui Marcelus Daimboa, juga meminta keseriusan dari TAPD. Fraksi ini mencatat adanya pinjaman daerah yang disampaikan dalam KUA dan PPA harus tidak harus lebih besar dari belanja daerah.
Kendati demikian, Fraksi Waropen Bersatu menyetujui pinjaman senilai 250 Miliar itu kepada Bank Papua. Ditambahkan salah satu anggota Fraksi Amanat Bersama, Wilson Watopa, bahwa eksekutif maupun legislatif adalah setara dan sebagai mitra yang sejajar, tapi juga harus berimbang dan memiliki etika dalam memecahkan problema yang timbul ditengah-tengah masyarakat.
Dikatakannya bahwa sampai dengan penandatanganan KUA dan PPAS tersebut, belum dilakukan rasionalisasi dan juga sinkronisasi anggaran antara TAPD dan juga Banggar. Tak ayal, saat menjabarkan posisi defisit yang cukup besar, Fraksi Amanat Bersama berpesan agar TAPD segera melakukan perbaikan pada pos anggaran belanja yang tidak penting.
Senada dengan itu,Yonathan Reri, yang mewakili Fraksi Golongan Karya (Golkar) menegaskan bahwa walaupun pembahasan dan penetapan KUA dan PPA sudah melewati ambang batas waktu yang ditentukan, namun mekanisme persidangan maupun kerja dilapangan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fraksi Golkar juga meminta agar pemerintah secepatnya menyerahkan materi Raperda APBD 2021, sebagai tindak lanjut dari penandatanganan surat kesepahaman KUA dan PPAS. DPRD akan selalu siap dan menggenjot tenaga ekstra untuk membahas bersama materi RAPBD tersebut, agar secepatnya bisa ditetapkan sebagai APBD 2021 dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Gasper Ivan Imbiri yang bertindak selaku pimpinan dalam sidang tersebut mengatakan ada dua keputusan yang terlahir dalam sidang penutupan KUA dan PPAS itu. Diantaranya rancangan keputusan terkait KUA dan PPAS juga persetujuan terkait pengajuan pinjaman daerah ke Bank Papua sebagai pinjaman jangka menengah dengan tenggat waktu 4 tahun dengan total pinjaman 250 Miliar.
Pantauan awak media, sidang ditutup pada pukul 23.00 WIT, dan akan dilanjutkan dengan agenda sidang pembahasan RAPBD 2021, dengan jadwal yang belum ditetapkan. (Red)
No comments