Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
FALSE
FADE

Left Sidebar

TO-RIGHT

Breaking News

latest

Polres Waropen Gelar Press Conference Penjualan dan Kepemilikan Ganja 24,9 Gram

KOMPAS.PAPUA - Polres Waropen menggelar Press Conference pengungkapan Tindak Pidana Penjualan dan Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja seberat...


KOMPAS.PAPUA
- Polres Waropen menggelar Press Conference pengungkapan Tindak Pidana Penjualan dan Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja seberat 24,9 Gram oleh Tersangka NF di Mapolres Waropen, pada Rabu (13/07/2022).

Press Conference di pimpin langsung Wakapolres Waropen, Kompol. Yohanes BK., yang didampingi Kabag Ops, AKP. Sevredo Fenanlampir, S.Sos dan Kasat Res Narkoba, AKP. Arief Marianto, S.E., M.M.

Press Conference juga menghadirkan langsung tersangka NF beserta Barang Bukti Ganja seberat 24,9 Gram dan sejumlah barang bukti lainnya seperti: Handphone, Tas Selempang dan Uang senilai Rp. 100.000, -

Wakapolres Waropen melalui Kasat Res Narkoba AKP. Arief Marianto, S.E., M.M., menjelaskan bahwa tersangka NF tertangkap tangan di Kampung Ronggaiwa, Distrik Urei Faisei, pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022, sekitar Pukul. 23.30 WIT

Sebelumnya tersangka NF memang sudah menjadi target dari Satuan Res Narkoba Polres Waropen. 

"Saat kami periksa, tersangka NF memang kedapatan membawa narkotika jenis ganja dengan total seberat 24,9 Gram, yang dibungkus dalam 15 bungkus plastik bening," demikian penjelasan Kasat Res Narkoba

Selanjutnya tersangka NF diamankan oleh Personel Satuan Res Narkoba Polres Waropen guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Berdasarkan hasil penyidikan, NF mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang berdomisili di Kab. Kep. Yapen, yang dikirimkan melalui jalur laut ke Waropen, dan digunakan tersangka NF serta rencananya akan diedarkan di Kab. Waropen," jelas Kasat Res Narkoba

Menurut Kasat Res Narkoba, AKP. Arief Marianto, S.E., M.M., tersangka NF akan dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Kasat juga berharap dengan terungkapnya kasus penjualan dan kepemilikan ganja milik NF tersebut, bisa meminimalisir peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Waropen.

"Karna dampak dari Narkoba ini dapat merusak sendi-sendi kehidupan dan generasi penerus bangsa, dimana NF ini juga masih berusia 22 Tahun," demikian pungkas Kasat Res Narkoba Polres Waropen, AKP. Arief Marianto, S.E., M.M (Red)

Editor: Da'i Tonchi Numberi

No comments