Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
FALSE
FADE

Left Sidebar

TO-RIGHT

Breaking News

latest

Nabire Butuh Bupati Devinitif, Doktor Suripatty Minta MK Putuskan Pemenang PSU Pilkada Nabire

Rektor USWIM: Dr. Drs. Petrus Izaach Suripatty, M.Si KOMPAS.PAPUA, NABIRE - Sebagai akademisi di bidang ilmu Pemerintahan, Dr. Drs. Petrus ...

Rektor USWIM: Dr. Drs. Petrus Izaach Suripatty, M.Si

KOMPAS.PAPUA, NABIRE - Sebagai akademisi di bidang ilmu Pemerintahan, Dr. Drs. Petrus Izaach Suripatty, M.Si., meminta kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia di Jakarta tidak mengulur-ulur waktu dalam memutuskan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Nabire, dan segera mengumumkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire yang terpilih pada tanggal 28 Juli 2021

Demikian hal itu ditegaskan Suripatty mewakili para akademisi yang berada di kabupaten Nabire ketika ditemui awak media di ruang kerjanya pada Senin (20/09/21) Pukul 14.12 WIT.

“Nabire ini butuh bupati devinitif untuk bisa mengontrol berbagai persoalan muskil yang akhir-akhir ini terjadi. Banyak persoalan bahkan musibah yang terjadi menjadi sulit teratasi akibat kekosongan kepemimpinan di daerah ini. Apalagi saat ini kita sedang mengalami pandemi covid-19,” demikian tutur Suripatty

Ditambahkan Suripatty, bahwa para Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi sebaiknya melihat kembali Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 8 Tahun 2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 7 Tahun 2020 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“MK harus objektif, karena sampai detik ini publik kabupaten Nabire terus menunggu dalam ketidakpastian. Dan ini hal ini sangat berpotensi menimbulkan gangguan keamananan,” ujar Suripatty

Suripatty menjelaskan bahwa harus ada fungsi check and balances dalam memutuskan perkara tersebut mengingat checks and balances merupakan prinsip saling mengimbangi dan mengawasi antar cabang kekuasaan dalam konteks kekuasaan negara, khususnya pada level daaerah.

“Seperti apa yang pernah diungkapkan Montesquieu kan, bahwa kebebasan politik sulit dijaga bila kekuasaan negara tersentralisasi pada penguasa atau lembaga politik tertentu. Kekuasaan negara perlu dibagi-bagi sehingga inilah yang kemudian dikenal sebagai gagasan pemisahan kekuasaan negara yaitu separation of power,” jelas Suripatty.

Karenanya Suripatty menegaskan bahwa fungsi check and balances seyogyanya dijadikan prinsip ketatanegaraan yang menghendaki kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif menjadi sederajat serta saling mengontrol satu sama lain, sehingga kekuasaan dapat diatur, dibatasi, bahkan dikontrol sebaik-baiknya.

"Jadi, pandangan saya sebagai akademisi di bidang Ilmu Pemerintahan bahwa abouse of power (pemisahan kekuasaan) sesuai sistem pemerintahan yang diberlakukan di NKRI. Bukan Pembagian kekuasaan yang terkesan masing-masing hanya menjalankan fungsinya, sehingga pada level ini perlu ada check and balances (sinergi) dalam membuat suatu keputusan," jelas Suripatty. 

Selain menanggulangi penyalahgunaan kekuasaan, menurut Suripatty, sistem pembagian kekuasaan penting untuk menjamin kebebasan politik rakyat mengingat hal tersebut tertuang dalam teori pembagian kekuasaan negara yang pernah digagas oleh Montesquieu.

Untuk itu Suripatty meminta kepada Yang Mulia para Hakim di MK untuk sesegera mungkin memberi putusan yang seadil-adilnya terhadap hasil PSU Pilkada Kabupaten Nabire. "Karena pengamatan saya, proses PSU pada 18 Juli 2021 itu telah berjalan aman dan damai sesuai yang diperintahkan oleh MK dalam Amar putusannya," tegasnya. 

"Sekali lagi, Kabupaten Nabire butuh pemimpin yang devinitif agar rapat memiliki kewenangan yang lebih besar atau luas dalam menyikapi berbagai persoalan yg dihadapi akhir-akhir ini, bukan berarti bahwa PJS tidak mampu tapi kewenangannya terbatas," demikian tutup Dr. Drs. Petrus Izaach Suripatty, M.Si., selaku Rektor Uswim sekaligus pakar dalam bidang Ilmu Pemerintahan. (Red)

Editor: Yubelince Pekey

No comments