Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
FALSE
FADE

Left Sidebar

TO-RIGHT

Breaking News

latest

Ini Persiapan Bawaslu Kabupaten Nabire Menghadapi PSU PILBUP

Adriana Sahempa, S.PAK. (Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire) KOMPAS.PAPUA –  Adriana Sahempa, S.PAK., selaku Ketua  Badan Pengawas Pemilihan Um...


Adriana Sahempa, S.PAK. (Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire)

KOMPAS.PAPUA – Adriana Sahempa, S.PAK., selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nabire, membeberkan sejumlah langkah dan upaya persiapan Bawaslu Nabire dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Nabire. 

“Untuk persiapan PSU nanti, kami Bawaslu Nabire sudah melakukan sejumlah langkah dan upaya, diantaranya adalah dengan melakukan evalusi Sentra Gakkumdu Nabire selama Pilkada 2020," ungkap Adriana melalui pesan Whatsapp kepada redaksi media ini, pada Senin (5/04/21). 

Menurut Adriana, yang juga merupakan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (Kordiv PHL) pada Bawaslu Nabire, bahwa langkah awal yang telah dilakukan Bawaslu adalah dengan menyurat kepada KPU Nabire untuk segera menindaklanjuti Putusan MK karena waktu yang diberikan hanya 90 hari sejak dibacakan, dengan terlebih dahulu memperbaiki DPT

Dikatakannya pula bahwa sebelumnya Baswaslu Nabire juga sudah melakukan penguatan kepada jajaran staf kesekretariatan agar siap untuk ditugaskan guna membantu Komisioner dalam tugas Pengawasan ketika jadwal dari KPU Nabire telah ada. 

“Selain itu, bahwa mengingat jajaran ad hock yang telah berakhir pada bulan Februari lalu, sehingga kami telah berkordinasi dengan Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Papua untuk mendapat Petunjuk lebih lanjut. Apakah akan dilakukan perekrutan kembali atau hanya dilakukan evaluasi dan pembinaan bagi pengawas ad hock? Karena mereka jika terbentuk, tentunya kami akan melakukan peningkatan kapasitas melalui Bimbingan Teknis dan Sosialisasi,” demikian terang Adriana. 

Adriana menambahkan, agar seluruh masyarakat kabupaten Nabire bisa memahami dan mengerti tentang regulasi atau aturan yang berlaku, maka pihaknya juga akan mengadakan sosialisasi dan publikasi langsung kepada masyarakat. 

Adapun pelaksanaan Putusan MK terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Nabire, akan dilaksanakan untuk seluruh TPS di 15 Distrik, 9 Kelurahan dan 72 Kampung dengan terlebih dahulu memperbaiki DPT. (Red) 

Redaktur: Ika Putri

No comments