Wamena, KOMPAS.PAPUA – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan 8 Kabupaten di Lapago mulai bergulir. Hal ini ditandai ...
Wamena, KOMPAS.PAPUA – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan 8 Kabupaten di Lapago mulai bergulir. Hal ini ditandai penyelidikan yang mulai dilakukan kembali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya terhadap dugaan tipikor di wilayah Pegunungan Tengah Papua.
Menutup penjelasannya, Andre membeberkan bahwa jika panggilan dari media sudah disampaikan dan yang mengusai juga tidak koperatif, maka pihaknya akan memindahkan masalah tersebut dari bidang Datun kepada bidang Pidsus karena hal tersebut juga menjadi target dari penyelidikan yang sementara dilakukan. (Red)
Demikian hal tersebut dibeberkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayawijaya, Dr. Andre Abraham SH, L.L.M., kepada awak media ini usai memimpin pelantikan Kasi Pidsus Jayawijaya yang baru, pada Rabu (10/3/21).
Andre Abraham menegaskan bahwa kasus dugaan Tipikor yang melibatkan 8 Kabupaten di Lapago tersebut merupakan salah satu OPD Provinsi Papua yang membiayai dana yang dikonsentrasikan untuk 8 wilayah Kabupaten di wilayah Lapago.
Dikatakan Andre, bahwa sebenarnya pihaknya sudah melakukan penyelidikan sejak akhir 2020, dan sekarang tinggal melanjutkan penyelidikan lagi. "Anggarannya itu dari Provinsi Papua melalui salah satu dinas disana, yang membiayai salah satu program kerja yang dikonsentrasinya di beberapa kabupaten," tutur Andre.
Menurutnya, untuk saat ini pihaknya masih fokus pada wilayah yang menjadi kewenangan mereka yakni 8 Kabupaten di Pegunungan Tengah Papua.
Untuk penyeledikan kasus tersebut, Andre menuturkan akan dilanjutkan oleh Kasi Pidsus yang baru dilantik yaitu Arnes Tomasila, SH., dan akan pula digandeng dengan penyelidikan penguasaan aset milik negara yang telah dipindahtangankan ke pihak ketiga secara tidak sah oleh salah satu pejabat di Lapago.
Dikatakan Andre, memang sudah menjadi trend di Papua bahwa banyak pejabat yang tidak mau mengembalikan aset pemerintah baik itu rumah dan mobil saat sudah tidak lagi menjabat atau pindah tugas.
"Sehingga ini juga jadi fokus untuk bidang perdata Tata Usaha Negara," tegas Andre.
Ketika dikonfirmasi terkait permintaan Bupati Lanny Jaya agar Kejari Jayawijaya bisa menertibkan aset di wilayahnya, Andre menyatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan Surat Kuasa dari Bupati Lanny Jaya.
"Sudah ada SK dengan Bupati Lanny Jaya. Ada aset bergerak berupa kendaraan roda 4 dan tanah yang akan diprogramkan untuk segera dikembalikan, apabila yang mengusai tidak koperatif dengan panggilan yang diberikan, maka akan dipanggil melalui media elektronik dan cetak,” demikian terang Andre
Menutup penjelasannya, Andre membeberkan bahwa jika panggilan dari media sudah disampaikan dan yang mengusai juga tidak koperatif, maka pihaknya akan memindahkan masalah tersebut dari bidang Datun kepada bidang Pidsus karena hal tersebut juga menjadi target dari penyelidikan yang sementara dilakukan. (Red)
No comments