Pembangunan di Papua merupakan sebuah manifestasi pola pembangunan dimana tanah “Papua” hanya menjadi tempat dilaksanakannya pembangunan, se...
Pembangunan di Papua merupakan sebuah manifestasi pola pembangunan dimana tanah “Papua” hanya menjadi tempat dilaksanakannya pembangunan, sehingga tidak merefleksikan pembangunan yang bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Akibatnya, masyarakat Papua tidak dapat dan tidak mampu merasakan dan menikmati pembangunan yang dilaksanakan di tanah mereka.
Pertanyaannya adalah mengapa hal tersebut bisa terjadi? Bukankah pemerintah daerah memiliki kewenangan yang sangat besar untuk merumuskan strategi program pembangunan yang dibutuhkan dan sesuai dengan masyarakat Papua? Mengapa dukungan dana yang luar biasa besar tidak mampu meningkatkan pembangunan di Papua? Dan mengapa kekayaan sumber daya alam Papua yang sangat luar biasa tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap kemajuan Papua?
Oleh karena berbasis kesuksesan daerah lain, sejatinya “pembangunan untuk Papua” memiliki basis rasionalitas untuk mengejar ketertinggalan Papua dengan mencontoh kesuksesan yang telah dicapai daerah lain. Sebenarnya pendekatan ini tidak salah secara keseluruhan, namun perlu dilakukan adaptasi dan adopsi secara kreatif. Program yang dirumuskan dan direncanakan sebenarnya cukup baik, namun karena perumusannya hanya berdasarkan asumsi-asumsi dan tidak didasarkan pada realitas masyarakat secara obyektif, maka program-program kegiatan yang dirumuskan juga cenderung utopis.
Ada tiga hal mendasar yang menyebabkan dua puluh tahun OTSUS Papua (2001-2020) gagal meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, yaitu: Pertama, pembangunan mengasumsikan rasionalitas dan perilaku administratif sebagai hal yang universal-manusiawi; Kedua, nilai-nilai yang berbeda dan bertentangan dengan asumsi tersebut, dianggap tidak rasional dan tidak manusiawi, sehingga harus diberantas; Ketiga, pembangunan cenderung mengasingkan masyarakat dari ranah kulturalnya karena keanekaragaman nilai budaya dianggap sebagai masalah dan bukan sebagai potensi pembangunan.
Dalam rangka mempercepat dan mengejar ketertinggalan pembangunan dari daerah- daerah lain, sejak tahun 2001 Papua dan Papua Barat mendapatkan status daerah dengan Otonomi Khusus (OTSUS) melalui UU No. 21/2001 untuk Papua dan UU. No 35/2008 untuk Papua Barat, serta Inpres No.5/2007 tentang Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat.
Semangat yang terkandung dalam “status” OTSUS tersebut adalah pemberian kewenangan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk merumuskan, menyusun, dan merancang strategi pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat.
Semangat OTSUS merupakan jawaban atas kebijakan politik pembangunan sebelumnya yang belum banyak membawa dampak nyata. Untuk menopang status OTSUS tersebut, Papua mendapat alokasi dana khusus yang jumlahnya cukup besar, yaitu 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, dengan fokus pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
Namun setelah kurang lebih 20 tahun berjalan dan dana yang masuk ke Papua sudah berjumlah puluhan triliun rupiah (lebih kurang 68 triliun rupiah), pembangunan di Papua belum menunjukkan kemajuan yang berarti.
Semangat OTSUS untuk mempersempit atau bahkan menghilangkan kesenjangan antara Papua dan daerah-daerah lainnya di Indonesia belum juga terlihat. Papua masih tetap berada pada peringkat paling bawah dalam berbagai hal dibandingkan daerah-daerah lain di Indonesia, seperti buta huruf, putus sekolah, dan prevalensi penyakit menular dan penyakit mematikan.
Namun setelah kurang lebih 20 tahun berjalan dan dana yang masuk ke Papua sudah berjumlah puluhan triliun rupiah (lebih kurang 68 triliun rupiah), pembangunan di Papua belum menunjukkan kemajuan yang berarti.
Semangat OTSUS untuk mempersempit atau bahkan menghilangkan kesenjangan antara Papua dan daerah-daerah lainnya di Indonesia belum juga terlihat. Papua masih tetap berada pada peringkat paling bawah dalam berbagai hal dibandingkan daerah-daerah lain di Indonesia, seperti buta huruf, putus sekolah, dan prevalensi penyakit menular dan penyakit mematikan.
Jawaban sederhana yang dapat diajukan adalah karena strategi pembangunan yang dirancang dan dirumuskan oleh pimpinan pemerintah daerah tidak berdasarkan kebutuhan dan cara pandang hidup masyarakat Papua.
Jika pola pembangunan sebelum OTSUS 2001 cenderung berparadigma “pembangunan di Papua”, maka pasca OTSUS yang terjadi adalah “pembangunan untuk Papua”.
Apa itu pembangunan untuk Papua? Yaitu strategi pembangunan yang dilakukan kurang (baca: tidak) mempertimbangkan aspek lokalitas Papua. Pendekatan pembangunan yang digunakan merupakan “copy paste” strategi pembangunan yang dilakukan di kawasan barat Indonesia.
Akibatnya triliun rupiah habis dibelanjakan setiap tahun, tetapi kemampuan masyarakat Papua untuk meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri tetap tidak berubah. Bahkan ada kecenderungan masyarakat yang ada di kampung-kampung pada khususnya menjadi semakin tergantung secara pasif kepada bantuan dari luar.
Apabila hal ini tidak segera disikapi secara tepat, bukan mustahil OTSUS hanya akan menyebabkan kesenjangan antara Papua dan daerah lainnya di Indonesia akan semakin jauh.
Kesalahan 1: Pembangunan yang dilandasi asumsi rasionalitas modern
Kesalahan pertama yang menjadi sebab belum berhasilnya OTSUS Papua sejak 2001 adalah kesalahan dalam merumuskan paradigma pembangunan yang diperlukan masyarakat Papua. Pembangunan yang dilakukan di Papua mengasumsikan bahwa rasionalitas dan perilaku administratif bersifat universalmanusiawi.
Masyarakat dianggap homogen dan tidak kreatif, sehingga pola pembangunan disuatu wilayah dapat diterapkan juga dengan cara yang sama di tempat lain. Akibat pandangan seperti ini, maka para pemangku kebijakan gagal melihat keunikan-keunikan manusia yang cenderung berbeda-beda, akibatnya gagal pula menghadirkan dan menemukan solusi atas masalah-masalah yang hendak diselesaikan.
Pandangan ini berangkat dari asumsi bahwa rasionalitas bersifat tunggal. Apa yang disebut baik oleh sebuah kelompok, maka akan dianggap baik juga oleh kelompok yang lain. Demikian juga jika ada sebuah kelompok yang menganggap buruk, maka kelompok yang lainpun akan menganggap buruk.
Dalam konteks pembangunan, pandangan seperti ini dapat dikatakan sebagai berikut: pembangunan yang berhasil di sebuah daerah dapat di-cloning secara langsung di tempat lain. Padahal, persoalannya tidak semudah itu. Apa yang dianggap baik oleh sebuah kelompok, mungkin saja akan dianggap buruk oleh kelompok lain. Demikian juga sebaliknya, apa yang dianggap buruk oleh sebuah kelompok, mungkin saja kelompok lain akan menganggapnya baik.
Masyarakat dianggap homogen dan tidak kreatif, sehingga pola pembangunan disuatu wilayah dapat diterapkan juga dengan cara yang sama di tempat lain. Akibat pandangan seperti ini, maka para pemangku kebijakan gagal melihat keunikan-keunikan manusia yang cenderung berbeda-beda, akibatnya gagal pula menghadirkan dan menemukan solusi atas masalah-masalah yang hendak diselesaikan.
Pandangan ini berangkat dari asumsi bahwa rasionalitas bersifat tunggal. Apa yang disebut baik oleh sebuah kelompok, maka akan dianggap baik juga oleh kelompok yang lain. Demikian juga jika ada sebuah kelompok yang menganggap buruk, maka kelompok yang lainpun akan menganggap buruk.
Dalam konteks pembangunan, pandangan seperti ini dapat dikatakan sebagai berikut: pembangunan yang berhasil di sebuah daerah dapat di-cloning secara langsung di tempat lain. Padahal, persoalannya tidak semudah itu. Apa yang dianggap baik oleh sebuah kelompok, mungkin saja akan dianggap buruk oleh kelompok lain. Demikian juga sebaliknya, apa yang dianggap buruk oleh sebuah kelompok, mungkin saja kelompok lain akan menganggapnya baik.
Baik dan buruk adalah perspektif yang dipengaruhi oleh faktor nilai yang hidup dan berkembang dalam sebuah masyarakat. Nilai yang berkembang dalam masyarakat Papua, misalnya, akan cenderung berbeda dengan nilai yang berkembang dalam masyarakat Jawa.
Bahkan, dalam konteks masyarakat Papua sekalipun, akan ditemukan bahwa konsep politik suku-suku di Papua cenderung berbeda. Selain itu, anggapan bahwa rasionalitas bersifat universal ini muncul karena adanya anggapan bahwa manusia bukan makhluk dinamis-kreatif, tetapi makhluk pasif.
Faktanya, orang-orang yang hidup dalam masyarakat tradisional sekalipun, merupakan makhluk kreatif dan dinamis. Dia akan selalu berada pada proses dialektis dengan lingkungannya. Meminjam istilahnya Peter L. Berger dan Thomas Luckman: melalui proses internalisasi, objektivasi, dan eksternalisasi. Nah, dalam proses ini faktor pendidikan memiliki peran sangat signifikan. Pendidikan yang didapat seseorang -formal dan/atau informal - akan memberikan lebih banyak referensi untuk dipilih.
Di masa kontemporer, birokrasi adalah “mesin” yang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang ada di organisasi baik pemerintah maupun swasta. Secara rasional, sebagaimana diungkapkan Weber terkait tipe ideal (ideal typisch) bagi sebuah otoritas legal diselenggarakan, birokrasi memiliki fungsi sebagai berikut:
Bahkan, dalam konteks masyarakat Papua sekalipun, akan ditemukan bahwa konsep politik suku-suku di Papua cenderung berbeda. Selain itu, anggapan bahwa rasionalitas bersifat universal ini muncul karena adanya anggapan bahwa manusia bukan makhluk dinamis-kreatif, tetapi makhluk pasif.
Faktanya, orang-orang yang hidup dalam masyarakat tradisional sekalipun, merupakan makhluk kreatif dan dinamis. Dia akan selalu berada pada proses dialektis dengan lingkungannya. Meminjam istilahnya Peter L. Berger dan Thomas Luckman: melalui proses internalisasi, objektivasi, dan eksternalisasi. Nah, dalam proses ini faktor pendidikan memiliki peran sangat signifikan. Pendidikan yang didapat seseorang -formal dan/atau informal - akan memberikan lebih banyak referensi untuk dipilih.
Demikian juga dengan anggapan tentang birokrasi, bahwa birokrasi bersifat universal. Secara etimologi (asal-usul) birokrasi berasal dari kata “bureau”. Kata “bureau” berasal dari bahasa Perancis yang kemudian diasimilasi oleh Jerman. Artinya adalah meja atau kadang diperluas jadi kantor. Sebab itu, terminologi birokrasi adalah aturan yang dikendalikan lewat meja atau kantor.
- Tugas-tugas pejabat diorganisir atas dasar aturan yang berkesinambungan;
- Tugas-tugas tersebut dibagi atas bidang-bidang yang berbeda sesuai dengan fungsi- fungsinya, yang masing-masing dilengkapi dengan syarat otoritas dan sanksi-sanksi;
- Jabatan-jabatan tersusun secara hirarkis, yang disertai dengan rincian hak-hak kontrol dan pengaduan (complaint);
- Aturan-aturan yang sesuai dengan pekerjaan diarahkan baik secara teknis maupun secara legal. Dalam kedua kasus tersebut, manusia yang terlatih menjadi diperlukan;
- Anggota sebagai sumber daya organisasi berbeda dengan anggota sebagai individu pribadi;
- Pemegang jabatan tidaklah sama dengan jabatannya;
- Administrasi didasarkan pada dokumen-dokumen tertulis dan hal ini cenderung menjadikan kantor (biro) sebagai pusat organisasi modern; dan
- Sistem-sistem otoritas legal dapat mengambil banyak bentuk, tetapi dilihat pada bentuk aslinya, sistem tersebut tetap berada dalam suatu staf administrasi birokratik.
- Para anggota staf bersifat bebas secara pribadi, dalam arti hanya menjalankan tugas- tugas impersonal sesuai dengan jabatan mereka;
- Terdapat hirarki jabatan yang jelas;
- Fungsi-fungsi jabatan ditentukan secara tegas;
- Para pejabat diangkat berdasarkan suatu kontrak;
- Para pejabat dipilih berdasarkan kualifikasi profesional, idealnya didasarkan pada suatu diploma (ijazah) yang diperoleh melalui ujian;
- Para pejabat memiliki gaji dan biasanya juga dilengkapi hak-hak pensiun. Gaji bersifat berjenjang menurut kedudukan dalam hirarki. Pejabat dapat selalu menempati posnya, dan dalam keadaan-keadaan tertentu, pejabat juga dapat diberhentikan;
- Pos jabatan adalah lapangan kerja yang pokok bagi para pejabat;
- Suatu struktur karir dan promosi dimungkinkan atas dasar senioritas dan keahlian (merit) serta menurut pertimbangan keunggulan (superiority)
- Pejabat sangat mungkin tidak sesuai dengan pos jabatannya maupun dengan sumber-sumber yang tersedia di pos tersebut, dan;
- Pejabat tunduk pada sistem disiplin dan kontrol yang seragam.
Persoalannya adalah mengapa setelah 20 tahun menjalankan OTSUS dengan kewenangan eksklusif untuk merumuskan strategi pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Papua dan - untuk merealisasikannya pun - ditopang dengan pendanaan yang luar biasa besar, Papua tidak kunjung beranjak dari wilayah paling terbelakang di Indonesia?
Hal ini menunjukkan bahwa tipe ideal sebuah birokrasi tidak serta merta dapat diterapkan dalam ranah praksis. Hal ini terjadi karena individu dan/atau masyarakat di sebuah tempat tertentu memiliki sistem nilai dan struktur-struktur kultural yang relatif berbeda dengan daerah-daerah lain
Pembangunan tidak semata-mata kemampuan menarasikan dan menerjemahkan kebutuhan masyarakat dalam bentuk program-program, tapi bagaimana masyarakat dapat terlibat (berpartisipasi) dalam proses pembangunan.
Terlibat dalam proses pembangunan tidak saja berupa keterlibatan masyarakat untuk membangun, tapi juga keterlibatan masyarakat untuk memanfaatkannya. Karena hanya keterlibatan masyarakat mulai dari proses pembangunan hingga pemanfaatan hasil pembangunan, maka pembangunan akan memberikan manfaat signifikan terhadap peningkatan taraf hidup dan martabat masyarakat.
Pembangunan tidak semata-mata kemampuan menarasikan dan menerjemahkan kebutuhan masyarakat dalam bentuk program-program, tapi bagaimana masyarakat dapat terlibat (berpartisipasi) dalam proses pembangunan.
Terlibat dalam proses pembangunan tidak saja berupa keterlibatan masyarakat untuk membangun, tapi juga keterlibatan masyarakat untuk memanfaatkannya. Karena hanya keterlibatan masyarakat mulai dari proses pembangunan hingga pemanfaatan hasil pembangunan, maka pembangunan akan memberikan manfaat signifikan terhadap peningkatan taraf hidup dan martabat masyarakat.
Untuk mendorong partisipasi aktif keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan, yang diperlukan adalah pembangunan yang berbasis dan melibatkan potensi lokal masyarakat. Kesalahan utama yang sering terjadi dalam sistem politik birokrasi adalah kesalahan paradigmatik yang menganggap bahwa sistem birokrasi memiliki nilai universal sehingga dapat diterapkan di masyarakat yang memiliki kondisi yang berbeda-beda.
Jika melihat hal ini, maka kegagalan tidak disebabkan oleh tidak matangnya strategi program yang dijalankan, tetapi lebih kepada dua hal, yaitu kegagalan membaca kebutuhan prioritas masyarakat dan kegagalan dalam memahami nilai-nilai masyarakat dalam merumuskan strategi pembangunan. Akibatnya, pembangunan yang dilakukan cenderung tidak mencerminkan kebutuhan masyarakat pada satu sisi, dan memunculkan resistensi pada sisi yang lain.
Bagaimana seharusnya sistem birokrasi pembangunan harus dijalankan? Harusnya, operasional sistem birokrasi pembangunan harus mempertimbangkan dan/atau memberikan ruang kepada sistem sosial dan budaya yang memang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Dengan kata lain, sistem birokrasi pembangunan di Papua harus diterjemahkan dan mempertimbangkan sistem sosial-budaya yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Hanya dengan cara ini pembangunan akan memberikan manfaat signifikan terhadap Papua: bukan PEMBANGUNAN DI PAPUA, dan juga bukan PEMBANGUNAN UNTUK PAPUA, tetapi PEMBANGUNAN PAPUA.
Berikut pilihan paradigmatik dalam pembangunan Papua:
- Membangun di Papua: Eksploitasi sumber kekayaan Papua oleh/untuk orang luar Papua, dan Pendekatan pasar
- Membangun untuk Papua: Pembangunan Papua dengan framework eksternal; dan Dengan kooptasi kepentingan eksternal
- Membangun Papua: Memfasilitasi budaya dan lembaga Papua; dan Menuju pembangunan berbasis kapasitas lokal
Akibat lanjutan dari anggapan bahwa rasionalisasi dan sistem birokrasi bersifat universal, maka keberadaan nilai-nilai lokal Papua yang sangat kaya dan merupakan manifestasi dari pandangan hidup masyarakat Papua tidak mendapatkan ruang sebagaimana mestinya dalam pembangunan.
Dalam masyarakat, pandangan hidup ini sangat penting karena ia merupakan panduan dan strategi bertindak bagi masyarakat Papua. Dan oleh karena pembangunan yang dijalankan tidak memberikan ruang terhadap aspek-aspek lokalitas, maka alih-alih pembangunan mensejahterakan dan memperbaiki kehidupan masyarakat, yang terjadi adalah kegagalan pembangunan itu sendiri.
Inilah yang dapat dilihat dari dua puluh tahun pelaksanaan OTSUS Papua. Mengapa OTSUS Papua jauh panggang daripada api? Karena pembangunan yang dilakukan hanya berdasarkan asumsi tentang “pembangunan” yang dibutuhkan oleh orang Papua dan bukan didasarkan atas kesadaran atas nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Papua.
Masyarakat Papua dianggap sebagai obyek yang tidak kreatif (pasif) dan tidak mengetahui kebutuhannya sendiri sehingga perlu “dibantu” untuk merumuskannya.
Masyarakat Papua dianggap sebagai obyek yang tidak kreatif (pasif) dan tidak mengetahui kebutuhannya sendiri sehingga perlu “dibantu” untuk merumuskannya.
Kesalahan paradigmatik tentang pembangunan Papua ini tidak saja menyebabkan pembangunan yang dilakukan kehilangan semangat filosofisnya, yaitu mensejahterakan dan menaikkan derajat hidup masyarakat Papua, tetapi juga tidak bermanfaat untuk masyarakat Papua, karena tidak mampu memberikan jawaban atas kebutuhan hidup masyarakat Papua.
Kebutuhan hidup masyarakat Papua tidak saja hal-hal yang bersifat materi, tetapi juga yang bersifat non-materi, sebagaimana yang termanifestasikan dalam Enam Nilai Dasar Orang Papua beserta dilema modernisasi pembangunan yang mereka hadapi, yaitu:
a. Nilai tentang Penumpukan Modal atau Kekayaan
Kekayaan di masyarakat Papua lebih bersifat sosial, dan bukan ekonomi atau fungsional. Artinya, orang dituntut atau terdorong untuk mengumpulkan kekayaan bukan dalam rangka agar kekayaan tersebut dapat membantu memudahkan kehidupan, melainkan bahwa kekayaan akan memberikan status sosial di masyarakat, misalnya untuk upacara perkawinan, ritual adat, atau untuk menyelesaikan persoalan-persoalan cadat.
Oleh karena itu, nilai kekayaan bagi masyarakat Papua tidak mengarah kepada kepemilikan uang komoditas yang dapat diperdagangkan, melainkan lebih kepada komoditas atau objek yang mengandung nilai simbolik, seperti tanah, babi dll.
Oleh karena itu, nilai kekayaan bagi masyarakat Papua tidak mengarah kepada kepemilikan uang komoditas yang dapat diperdagangkan, melainkan lebih kepada komoditas atau objek yang mengandung nilai simbolik, seperti tanah, babi dll.
Namun demikian, ada prasyarat yang perlu diperhatikan. Sumber modal tampaknya tidak dapat diambil dari sumberdaya yang sudah ada di kampung atau dimiliki oleh orang- orang kampung, karena kepemilikan atas hal ini menjadi otoritas dari marga sehingga nilai kemanfaatannya adalah juga pada lingkup marga.
b. Nilai tentang Pekerjaan
Bagi masyarakat Papua aktivitas kerja bukanlah semata aktivitas ekonomis, melainkan juga aktivitas sosial budaya. Orang giat bekerja bukan sekedar untuk mendapatkan penghasilan ekonomi, melainkan karena bekerja memiliki nilai luhur secara sosial dan komunal, dan orang yang rajin bekerja akan mendapatkan posisi dan penghargaan sosial yang tinggi di masyarakat.Sebaliknya, menganggur merupakan sifat buruk yang harus dijauhi karena akan memberikan status sosial yang jelek di masyarakat. Pada konteks tertentu, hal ini juga dipengaruhi oleh persentuhan dengan ekonomi modern dan ketersediaan pasar yang relatif lebih terbatas.
Kondisi ini ditunjukkan oleh beberapa ujicoba program pengembangan ekonomi produktif di berbagai sektor, baik yang dilakukan oleh pemerintah atau pihak luar lainnya. Daya serap pasar yang rendah ataupun tiadanya jaminan terhadap hasil produksi sering dijadikan alasan kenapa orientasi nilai produksi dalam kehidupan ekonomi orang Papua tidak kunjung berkembang.
Hanya pada orang-orang tertentu saja, dimana bekerja adalah bagian dari eksistensi hidup, maka semangat untuk mencari dan menggarap sumber ekonomi produktif lain dapat dilakukan. Jaminan atas hasil pekerjaaan tampaknya memang menjadi pokok perhatian dalam pembentukan nilai orang Papua atas pekerjaan.
Pekerjaan sebagai pegawai (PNS) banyak diminati karena menjanjikan reward yang pasti dan rutin. Pada sektor yang berhubungan dengan pasar, sepanjang serapan pasar memadai, minat untuk berusaha juga dapat tumbuh baik.
Bagi orang Papua, terutama di daerah pedalaman, ekonomi uang memunculkan dilema dan adaptasi yang tidak mudah. Distribusi bantuan keuangan dari negara sampai ke kampung- kampung mulai menempatkan uang sebagai salah satu ukuran pemenuhan kebutuhan hidup dan kemajuan kampung.
Belum lagi, dikenalkannya berbagai barang, termasuk bahan pangan pokok (baik bersifat substitusi atau komplementer) turut menambah daftar kebutuhan orang Papua atas barang-barang yang tidak dapat mereka sediakan sendiri.
Bantuan keuangan ke kampung-kampung juga turut memicu perubahan nilai orang Papua atas pekerjaaan. Pekerjaan selanjutnya dinilai pada sejauh mana berkontribusi terhadap pendapatan riil, terutama pada “pekerjaan proyek” dari negara, termasuk pada dana-dana yang memang dikelola sendiri oleh kampung.
Program yang menggunakan dana RESPEK dan PNPM, misalnya, tidak dapat berjalan efektif tanpa mengalokasikan upah pantas bagi orang-orang kampung yang mengerjakan proyek di kampungnya. Kolektivitas tidak berlaku dalam lingkup pekerjaan negara, meskipun itu dilakukan untuk kepentingan orang-orang kampung.
c. Nilai tentang Waktu
Bagi masyarakat Papua waktu adalah ruang dimana orang dapat mengalokasikan kegiatan sesuai kebutuhan yang ada. Waktu bukanlah peluang atau kesempatan untuk mengakumulasikan aktivitas, sebagaimana yang menjadi standar pemahaman modern. Sehingga, penjadwalan serta pembagian waktu kerja secara serial dan terstruktur dianggap tidak terlalu penting.
Nilai orang Papua terhadap waktu cenderung longgar dengan nilai tanggungjawab yang lebih besar jika berurusan dengan kegiatan-kegiatan adat, kemasyarakatan, atau keluarga. Waktu bernilai secara fungsional dan menyesuaikan kondisi sehingga tidak memberikan tekanan tuntutan tertentu pada setiap orang. Waktu tidak dipahami sebagai barang yang sifatnya terbatas, memuat target, dan menjadi sarana refleksi terhadap masa lalu dan masa depan, sehingga seharusnya dimanfaatkan secara maksimal.
Adaptasi orang Papua pada perubahan nilai terhadap waktu relatif fleksibel. Kemauan untuk merefleksikan masa lalu dan merancang rencana capaian pada masa depan misalnya dapat tergambar pada perencanaan pembangunan yang dilakukan di kampung-kampung.
Sebagai bagian dari pemerintah atasan (dampak negaranisasi kampung), pemerintahan kampung diminta menyusun rencana pembangunan kampung yang memuat tahapan capaian yang dikehendaki dalam kurun waktu jangka menengah lima tahunan (RPJM Kampung) maupun rencana pembangunan tahunan (RKP Kampung) dengan merefleksikan kondisi pada masa sebelumnya . Hal sama, juga dapat ditemukan pada perencanaan pembangunan kampung yang dibuat untuk program RESPEK dan PNPM.
d. Nilai tentang Hubungan Sosial
Di sebagian besar masyarakat Papua, hubungan sosial lebih merupakan relasi berbasis kerangka suku dan klan. Ini mempengaruhi berbagai aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi, dimana orientasi kerjasama lebih berbasis identitas kesukuan dan cenderung kurang terbuka kepada pihak luar karena tidak didasarkan pada basis manfaat dan keuntungan.
d. Nilai tentang Hubungan Sosial
Di sebagian besar masyarakat Papua, hubungan sosial lebih merupakan relasi berbasis kerangka suku dan klan. Ini mempengaruhi berbagai aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi, dimana orientasi kerjasama lebih berbasis identitas kesukuan dan cenderung kurang terbuka kepada pihak luar karena tidak didasarkan pada basis manfaat dan keuntungan.
Bagi orang Papua, nilai kolektivisme adalah hal utama, terlebih pada ikatan kekeluargaan berbasis marga. Ikatan sosial yang dikerangkai dalam komunitas kepentingan tertentu ataupun yang menggunakan basis spasial seperti kampung tidak memiliki nilai lebih dibanding jaringan kekerabatan ini.
Kondisi ini kerap menimbulkan kesulitan karena akses penggunaan dana lebih sering dikelompokkan berdasarkan ikatan kekeluargaan dan kadang lintas kampung. Pada kondisi lainnya, orang pendatang mendapatkan akses yang lebih minimal dibanding orang asli yang bermukim di kampung.
Ikatan sosial baru dalam wadah sebagai komunitas warga kampung tampaknya masih lebih sulit diterima sebagai nilai baru. Bagi banyak orang Papua, kampung tidak lebih sebagai satuan administratif saat harus berinteraksi dengan negara.
e. Nilai tentang Tanah
Bagi masyarakat Papua, tanah memiliki dua kategori: tanah pribadi (biasanya sangat terbatas) yang boleh dijualbelikan dan diwariskan, serta tanah adat (sebagian besar tanah di Papua) yang tidak dijualbelikan dan tidak diwariskan. Pemanfaatan tanah lebih merupakan wewenang komunal, dan bukan personal.Tanah bagi orang Papua adalah bagian dari eksistensi hidup dan tak terpisah dari eksistensi klan. Ini menegaskan bahwa eksistensi hidup orang Papua juga tak terpisahkan dari klan asalnya. Dalam dinamikanya saat ini, mengubah bentuk guna mengambil nilai lebih atau manfaat tanah sudah lazim dilakukan namun tidak dapat mengubah aspek kepemilikan.
Pada kasus tertentu di mana perubahan bentuk menghasilkan nilai manfaat yang besar, persetujuan dan pembagian kemanfaatan akan melibatkan otoritas klan atau marga. Kepemilikan terikat pada aturan di tingkat klan dan bukan merupakan hak dari individu yang diberikan hak untuk mengelola tanah.
Pada kasus tertentu di mana perubahan bentuk menghasilkan nilai manfaat yang besar, persetujuan dan pembagian kemanfaatan akan melibatkan otoritas klan atau marga. Kepemilikan terikat pada aturan di tingkat klan dan bukan merupakan hak dari individu yang diberikan hak untuk mengelola tanah.
Bagi kampung di Papua, tanah lebih berarti sebagai batas wilayah adminsitratif semata. Kampung tidak memiliki otoritas apapun terhadap tanah, baik kepemilikan maupun pengelolaan.
Kondisi ini kerap menimbulkan kesulitan dalam proses pembangunan kampung, termasuk pendayagunaan tanah yang memungkinkan dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan asli kampung. Tanah sampai kini juga bukan merupakan obyek pajak yang bisa dibebani pungutan oleh negara.
Sepanjang terkait dengan aspek tanah, pembangunan kampung pada gilirannya sering mendapatkan tantangan yang serius karena kesulitan atau besarnya nilai ganti penggunaan tanah. Ini terjadi baik bagi program pembangunan yang berasal dari luar kampung maupun dari dalam kampung.
Kondisi ini kerap menimbulkan kesulitan dalam proses pembangunan kampung, termasuk pendayagunaan tanah yang memungkinkan dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan asli kampung. Tanah sampai kini juga bukan merupakan obyek pajak yang bisa dibebani pungutan oleh negara.
Sepanjang terkait dengan aspek tanah, pembangunan kampung pada gilirannya sering mendapatkan tantangan yang serius karena kesulitan atau besarnya nilai ganti penggunaan tanah. Ini terjadi baik bagi program pembangunan yang berasal dari luar kampung maupun dari dalam kampung.
Kondisi berkebalikan akan ditemui pada implementasi program pembangunan yang terkait dengan kepentingan klan atau adat. Pun pada program yang kemanfatan atau pengelola programnya berasal dari satu ikatan klan atau kekerabatan. Nilai atas tanah sepenuhnya berada dalam kontrol klan.
f. Nilai tentang Solidaritas atau Jaminan Sosial
Di Papua, solidaritas sosial dipahami sebagai tindakan timbal balik yang harus dibalas dengan cara yang seimbang. Relasi sosial seperti ini menghasilkan pola hubungan yang saling mengunci, dimana bantuan solidaritas sosial merupakan hutang yang harus dibalas, dan orang yang pernah membantu dapat menagih kembali bantuan dari orang yang pernah dibantunya.
f. Nilai tentang Solidaritas atau Jaminan Sosial
Di Papua, solidaritas sosial dipahami sebagai tindakan timbal balik yang harus dibalas dengan cara yang seimbang. Relasi sosial seperti ini menghasilkan pola hubungan yang saling mengunci, dimana bantuan solidaritas sosial merupakan hutang yang harus dibalas, dan orang yang pernah membantu dapat menagih kembali bantuan dari orang yang pernah dibantunya.
Kesuksesan bagi orang Papua dengan demikian juga bermakna bagi kemanfaatan kolektif anggota klannya. Orang sukses sudah semestinya ringan tangan untuk membantu dan tidak menolak saat dimintai bantuan. Atas dasar tindakan baik yang dilakukan oleh seseorang ini pula, balas budi dipercayai akan berlaku di kemudian hari, tidak terikat oleh batas waktu, maupun jumlah (kesamaan nilai bantuan) tertentu.
Oleh karena itu, jika pembangunan di Papua ditujukan untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat Papua, maka keenam nilai dasar orang Papua yang merupakan manifestasi dari pandangan hidup masyarakat Papua tersebut beserta segala kecenderungan tantangan modernisasinya harus menjadi landasan pijak dalam proses pembangunan Papua.
Tetapi jika pembangunan Papua hanya untuk memenuhi “kewajiban” politik, maka pembangunan tersebut tentu tidak akan menyentuh aspek-aspek fundamental dari masyarakat Papua sebagaimana tergambar di dalam enam nilai dasar orang Papua.
Harmoni sosial ditandai oleh kemauan berbagi di antara sesama anggota klan. Fakta ini kembali menegaskan bahwa sistem kekerabatan tetap menjadi pilar pokok dalam ikatan sosial orang Papua. Nilai kewargaan baru dalam ikatan komunitas warga kampung belum sepenuhnya bisa diterima karena dianggap tidak menyediakan nilai jaminan sosial yang bisa dipercaya dan menggantikan nilai-nilai lama.
Tetapi jika pembangunan Papua hanya untuk memenuhi “kewajiban” politik, maka pembangunan tersebut tentu tidak akan menyentuh aspek-aspek fundamental dari masyarakat Papua sebagaimana tergambar di dalam enam nilai dasar orang Papua.
Pembangunan tidak semata-mata membangun infrastruktur jalan, membangun sekolah, puskemas, dan simbol-simbol pembangunan lainnya, tetapi juga harus membangun “jiwa” manusia Papua, yaitu membangun berdasarkan dan atau mempertimbangkan nilai-nilai masyarakat Papua.
Untuk merumuskan strategi pembangunan yang berlandaskan kepada nilai-nilai Papua tersebut, para pengambil kebijakan perlu memahami bahwa nilai Papua yang beraneka ragam merupakan potensi strategis untuk menopang pembangunan Papua.
Nilai Papua bukan ancaman pembangunan sehingga harus diberantas, tetapi potensi yang harus dikembangkan untuk membangun Papua seutuhnya. Selain itu, para pengambil kebijakan perlu juga memahami bahwa nilai-nilai dasar orang Papua, sebagaimana nilai-nilai dasar dari masyarakat lainnya, memiliki basis rasionalitas sendiri.
Rasionalitas atas setiap nilai tersebut tidak terkait dengan baik-buruknya nilai tersebut tetapi terkait dengan bagaimana masyarakat Papua memahami nilainya. Pemahaman masyarakarat Papua terhadap nilai-nilai dasar yang mereka miliki mungkin saja berbeda dengan pemahaman orang-orang non-Papua terhadap nilai-nilai dasar orang Papua. Mungkin saja nilai dasar orang Papua yang dianggap baik oleh orang Papua dipandang jelek oleh orang non-Papua. Demikian juga sebaliknya.
Untuk merumuskan strategi pembangunan yang berlandaskan kepada nilai-nilai Papua tersebut, para pengambil kebijakan perlu memahami bahwa nilai Papua yang beraneka ragam merupakan potensi strategis untuk menopang pembangunan Papua.
Nilai Papua bukan ancaman pembangunan sehingga harus diberantas, tetapi potensi yang harus dikembangkan untuk membangun Papua seutuhnya. Selain itu, para pengambil kebijakan perlu juga memahami bahwa nilai-nilai dasar orang Papua, sebagaimana nilai-nilai dasar dari masyarakat lainnya, memiliki basis rasionalitas sendiri.
Rasionalitas atas setiap nilai tersebut tidak terkait dengan baik-buruknya nilai tersebut tetapi terkait dengan bagaimana masyarakat Papua memahami nilainya. Pemahaman masyarakarat Papua terhadap nilai-nilai dasar yang mereka miliki mungkin saja berbeda dengan pemahaman orang-orang non-Papua terhadap nilai-nilai dasar orang Papua. Mungkin saja nilai dasar orang Papua yang dianggap baik oleh orang Papua dipandang jelek oleh orang non-Papua. Demikian juga sebaliknya.
Kesalahan 3: Pembangunan Membuat Masyarakat Lokal Menjadi Terasing
Salah satu kekhawatiran mendasar dari pembangunan Papua yang tidak berbasis nilai lokal adalah tercerabutnya masyarakat Papua dari akar lokalitasnya. Jika kesadaran seperti ini tidak ditanamkan dalam diri para pemangku kebijakan, baik orang Papua sendiri maupun orang-orang non Papua yang terlibat dalam pembangunan Papua, maka bukan mustahil strategi pembangunan yang dirumuskan kehilangan spiritnya.Idealisme untuk membangun Papua agar lebih sejahtera dan lebih bermartabat hanya akan menjadi jargon, karena selain pembangunannya materialnya sendiri gagal, nilai Papuanya juga hilang. Papua harus menjadi tanah harapan bagi semua rakyat Papua di mana mereka dapat hidup layak, sejahtera, dan bahagia sebagaimana saudara-saudaranya di daerah lain. Hal ini bukan mimpi jika pembangunan Papua didasarkan kebutuhan masyarakat, melibatkan partisipasi masyarakat, dan berbasiskan nilai masyarakat Papua.
Agar pembangunan memberikan nilai tambah terhadap Papua dan Papua Barat, maka pembangunan yang dijalankan harus meletakkan dan menempatkan orang Papua dan Papua Barat sebagai subyeknya.
Meletakkan masyarakat Papua dan Papua Barat sebagai subyek pembangunan artinya bahwa pembangunan yang dilakukan di Papua dan Papua Barat harus meletakkan dan memposisikan masyarakat Papua sebagai “manusia”, yaitu bersifat aktif - dapat memilah dan memilih sesuatu sesuai dengan kebutuhannya -, dinamis - senantiasa akan berubah sesuai dengan perubahan-perubahan yang terjadi -, dan memiliki pandangan hidup - nilai-nilai lokal - sebagai panduan dalam menjalani hidupnya.
Dengan memposisikan masyarakat Papua dan Papua Barat sebagai subyek pembangunan, maka pembangunan yang dilakukan adalah PEMBANGUNAN PAPUA, bukan PEMBANGUNAN UNTUK PAPUA dan juga bukan PEMBANGUNAN DI PAPUA.
Oleh. Ir. Ben Gurion Saroy, M.Si
No comments