Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
FALSE
FADE

Left Sidebar

TO-RIGHT

Breaking News

latest

Tim Bareskrim Polri Ringkus 3 Orang Tersangka Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan

Jakarta, KOMPAS.PAPUA - Diduga melakukan pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. BCMG guna penerbitan se...


Jakarta, KOMPAS.PAPUA - Diduga melakukan pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. BCMG guna penerbitan sebuah akte palsu, tiga orang tersangka diringkus tim Bareskrim Polri, pada Jumat (12/3/21).

Ketiga tersangka adalah RL, PHS dan SM, yang ditangkap sekaligus dilakukan penahanan akibat dinilai tidak kooperatif saat menjalani proses hukum yang berjalan.

"Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri dari tanggal 10 sampai dengan 29 Maret 2021," demikian beber Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, pada Jumat (12/3/21).

Argo membeberkan bahwa alasan dilakukan penahanan lantaran para tersangka mangkir dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. Selain itu, penahanan ketiganya juga untuk memudahkan pelaksanaan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Karena para tersangka sudah dipanggil 2 kali secara sah namun tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar," ucap Argo.

Adapun kejadiannya bermula ketika korban bernama Chen Tian Hua diwakili kuasa hukumnya Denni melakukan pelaporan RL dan kawan-kawan soal dugaan pidana pemalsuan surat undangan RUPS LB PT. BCMG.

Dalam surat tersebut diterangkan bahwa PT. Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham memohon untuk dilaksanakan RUPSLB di PT. BCMG Tani Berkah pada tanggal 5 April 2019 dan tanggal 20 Agustus 2019. Kenyataannya surat permohonan tersebut tidak ada.

Dari hasil RUPS LB tersebut terbit Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat oleh Notaris Mia R Setiangningsih, dimana terjadi perubahan susunan direksi dan komisaris di PT. BCMG Tani Berkah dan korban Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama sebelumnya diberhentikan dalam RUPS Luar biasa tersebut.

Pada kedua akta tersebut berisi keterangan yang tidak sesuai dengan sebenarnya, dimana PHS yang menerangkan dalam akta mewakili pihak Multiwin Asia Limited padahal dari pihak perusahaan Multiwin Asia Limited tidak pernah memberikan kuasa untuk mewakili Multiwin Asia Limited dalam RUPSLB PT. BCMG Tani Berkah.

Perbuatan tersangka mengakibatkan korban tidak lagi menjadi Komisaris di PT. BCMG Tani Berkah berdasarkan Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan kehilangan hak-hak atas pengelolaan eksplorasi tambang di perusahaan tersebut.

Korban mengalami kerugian materi atas biaya operasional yang sudah dikeluarkan ke PT. BCMG Tani Berkah sejumlah kurang lebih Rp100.000.000.000.

Argo menerangkan bahwa dalam waktu dekat, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka. "Penyidik akan melakukan koordinasi lanjutan dengan JPU untuk waktu pelaksanaan tahap II," demikian tutup Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Red-Humas Polres Nabire)

No comments