KOMPAS.PAPUA - Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini, korban pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak-anak di Provinsi Papua semak...
KOMPAS.PAPUA - Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini, korban pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak-anak di Provinsi Papua semakin meningkat. Adapun korban berjumlah sekitar 50 orang yang berusia mulai dari 6 Tahun hingga usia16 tahun.
”Sekitar 50 anak menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan sejak 2019 hingga Maret ini. Rata-rata korban berusia 6-16 tahun,” ungkap Nur.
Nur Aida Duwila, selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jayapura menjelaskan bahwa dari tahun 2019 hingga tahun 2021, pelecehan seksual terhadap anak terus meningkat.
"Terakhir kasus pelecehan dan kekerasan terhadap 25 anak yang dilakukan seorang oknum pembina sebuah sekolah asrama di Mimika dari Desember 2020 hingga bulan ini," demikian dijelaskan Nur seperti dilansir dari kompas.id pada Selasa (16/3/2021)
Nur membeberkan bahwa dari data laporan yang diterima LBH APIK bahwa rincian jumlah kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak adalah sebanyak 10 kasus pada tahun 2019, 14 kasus pada tahun 2020, dan 4 kasus dari bulan Januari hingga Maret tahun ini
”Sekitar 50 anak menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan sejak 2019 hingga Maret ini. Rata-rata korban berusia 6-16 tahun,” ungkap Nur.
Dengan peningkatan kasus tersebut, Nur menegaskan bahwa seharusnya para pelaku tidak hanya di jerat sanksi kurungan badan sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, namun kata Nur, pelaku juga harus mendapatkan sanksi berat seperti kebiri agar memberikan efek jera bagi pelaku.
Diketahui bahwa sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.
Adapun PP Nomor 70 Tahun 2020 adalah aturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui bahwa sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.
Adapun PP Nomor 70 Tahun 2020 adalah aturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, sebagaimana dilansir dari kompas.id, juga meminta seluruh kepala daerah dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 28 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Papua segera membentuk Perda tentang Perlindungan Anak sebagai bentuk implementasi UU Nomor 35 Tahun 2014 di wilayahnya masing-masing. (Red)
No comments