KOMPAS.PAPUA, MULIA - Bupati Puncak Jaya, Dr. Yuni, Wonda, MM., resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2021 kepada OPD ...
KOMPAS.PAPUA, MULIA - Bupati Puncak Jaya, Dr. Yuni, Wonda, MM., resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2021 kepada OPD dalam Apel Gabungan di lingkungan Pemda Puncak Jaya yang bertempat di Lapangan Alun-alun Kota Baru, Mulia, pada hari Senin (28/3/21).
Penyerahan DPA Tahun 2021 oleh Bupati Yuni Wonda didampingi Wakil Bupati Puncak Jaya, Deinas Geley dan Sekda Tumiran, S. Sos, M.AP., beserta PLH. Kepala BPKAD, Helconi, SE., yang secara simbolis diberikan kepada 4 instansi yang mewakili OPD yaitu Setda, BakesbangPol, Dinas Tenaga, Kerja dan, Kantor Distrik Mulia.
Mengawali amanatnya dihadapan ratusan pejabat Eselon II, III dan Staf ahli Bupati beserta para Asisten dan jajaran ASN serta pimpinan Instansi Vertikal, CPNS, dan Pimpinan Ormas, Yuni Wonda kembali menyinggung soal keterlambatan tahapan siklus anggaran tahun 2021 yang sempat terhambat saat proses konsultasi/verifikasi dengan Pemerintah pusat.
Pasalnya menurut Yuni, ada beberapa hal fundamental terkait mekanisme anggaran yang berubah akibat transisi dari sistem lama ke sistem Baru (SIPD) Sistem Informasi Pemerintah Daerah yang ditetapkan Kemendagri bersama KemenKeu. Kendati demikian, menurut Yuni, persoalan itu dapat diatasi dan hari ini.
"Tahun ini kita mengalami kemunduran penerimaan DPA yang biasanya, bulan januari sudah diterima, tetapi hari ini baru diserahkan pada bulan ketiga tahun berjalan. Akan tetapi hal itu terjadi juga di seluruh Indonesia sebagai akibat wabah penyakit Covid-19. Sehingga postur belanja dan pembiayaan harus, dilakukan penyesuaian, jadi jangan jadi alasan tahapan juga mundur." demikian ungkap Yuni.
Dalam kesempatan itu Yuni juga mengimbau kepada Kepala OPD dan staf untuk segera kembali menjalankan kegiatan sesuai DPA. "Jangan kendor, di dorong sesuai tahapan. Jangan DPA ini menjadi masalah dalam OPD. Kepala dan sekretaris, Kabid dan Staf harus bisa duduk dan dikelola dengan baik karena meskipun kecil semuanya harus dipertanggungjawabkan." tegasnya.
Sebelum menutup amanatnya, Yuni kembali mengingatkan bahwa disaat yang sama, masih dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim BPK RI perwakilan Papua agar juga menjadi perhatian bersama.
Dalam hal ini pihaknya mengingatkan juga agar jajarannya harus sadar bahwa DPA yang diterima telah mengalami pengurangan volume belanja bukan penambahan, dimana hal itu akibat refocusing anggaran sesuai dengan peruntukannya.
Kendati demikian, Yuni mengungkapkan bahwa pada prinsipnya status dan orientasi pemerintah sifatnya pada pelayanan bukan mencari keuntungan sehingga tidak ada namanya "kerugian atau keuntungan" akibat pasal belanja tertentu berpindah ke OPD lain atau masuk ke OPD tertentu.
Akhirnya Yuni berharap pemahaman tersebut harus dimengerti semua ASN agar konsep dan langkah pelayanan tidak terjadi bias dan sesuai dengan peruntukannya bagi kesejahteraan rakyat. (Red-Humas PJ)
Penyerahan DPA Tahun 2021 oleh Bupati Yuni Wonda didampingi Wakil Bupati Puncak Jaya, Deinas Geley dan Sekda Tumiran, S. Sos, M.AP., beserta PLH. Kepala BPKAD, Helconi, SE., yang secara simbolis diberikan kepada 4 instansi yang mewakili OPD yaitu Setda, BakesbangPol, Dinas Tenaga, Kerja dan, Kantor Distrik Mulia.
Mengawali amanatnya dihadapan ratusan pejabat Eselon II, III dan Staf ahli Bupati beserta para Asisten dan jajaran ASN serta pimpinan Instansi Vertikal, CPNS, dan Pimpinan Ormas, Yuni Wonda kembali menyinggung soal keterlambatan tahapan siklus anggaran tahun 2021 yang sempat terhambat saat proses konsultasi/verifikasi dengan Pemerintah pusat.
Pasalnya menurut Yuni, ada beberapa hal fundamental terkait mekanisme anggaran yang berubah akibat transisi dari sistem lama ke sistem Baru (SIPD) Sistem Informasi Pemerintah Daerah yang ditetapkan Kemendagri bersama KemenKeu. Kendati demikian, menurut Yuni, persoalan itu dapat diatasi dan hari ini.
"Tahun ini kita mengalami kemunduran penerimaan DPA yang biasanya, bulan januari sudah diterima, tetapi hari ini baru diserahkan pada bulan ketiga tahun berjalan. Akan tetapi hal itu terjadi juga di seluruh Indonesia sebagai akibat wabah penyakit Covid-19. Sehingga postur belanja dan pembiayaan harus, dilakukan penyesuaian, jadi jangan jadi alasan tahapan juga mundur." demikian ungkap Yuni.
Dalam kesempatan itu Yuni juga mengimbau kepada Kepala OPD dan staf untuk segera kembali menjalankan kegiatan sesuai DPA. "Jangan kendor, di dorong sesuai tahapan. Jangan DPA ini menjadi masalah dalam OPD. Kepala dan sekretaris, Kabid dan Staf harus bisa duduk dan dikelola dengan baik karena meskipun kecil semuanya harus dipertanggungjawabkan." tegasnya.
Sebelum menutup amanatnya, Yuni kembali mengingatkan bahwa disaat yang sama, masih dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim BPK RI perwakilan Papua agar juga menjadi perhatian bersama.
Dalam hal ini pihaknya mengingatkan juga agar jajarannya harus sadar bahwa DPA yang diterima telah mengalami pengurangan volume belanja bukan penambahan, dimana hal itu akibat refocusing anggaran sesuai dengan peruntukannya.
Kendati demikian, Yuni mengungkapkan bahwa pada prinsipnya status dan orientasi pemerintah sifatnya pada pelayanan bukan mencari keuntungan sehingga tidak ada namanya "kerugian atau keuntungan" akibat pasal belanja tertentu berpindah ke OPD lain atau masuk ke OPD tertentu.
Akhirnya Yuni berharap pemahaman tersebut harus dimengerti semua ASN agar konsep dan langkah pelayanan tidak terjadi bias dan sesuai dengan peruntukannya bagi kesejahteraan rakyat. (Red-Humas PJ)
No comments