Page Nav

HIDE
GRID_STYLE
FALSE
FADE

Left Sidebar

TO-RIGHT

Breaking News

latest

Kejaksaan Negeri Nabire Sukses Kembalikan Kerugian Keuangan Negara dan Uang Denda Tipikor

KOMPAS.PAPUA - Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, sukses melaksanakan pengembalian kerugian keuangan negara seb...


KOMPAS.PAPUA - Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, sukses melaksanakan pengembalian kerugian keuangan negara sebanyak Rp. 425.836.140,63 sekaligus uang denda sebesar Rp. 50.000.000 dengan persentase keberhasilan 100 % (seratus persen), dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Normalisasi Kalisemen SP 2 Kabupaten Nabire, Tahun Anggaran 2015 atas nama Terpidana Amerius Douw, S.E., S.T. 

Dengan demikian maka total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap perkara tersebut sebanyak Rp. 475.836.140,63 (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah Enam Puluh Tiga Sen) dan telah disetorkan ke Kas Negara. 

Proses Penyetoran Uang Pengganti dan Uang Denda tersebut berlangsung pada Rabu (02/02/2022), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, dihadiri langsung Perwakilan Kantor Bank BNI Cabang Nabire sebagai pihak yang menerima penyetoran tersebut

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Nabire dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Rizal, .S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Samuel H. Berhitu, S.H., serta Kasubsi Dik Pidana Khusus, Maryo Sapulete, S.H., serta Kasubagbin Cornelis Rante, S.H., serta Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Nabire.

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Rizal, S.H., M.H. dalam keterangannya dihadapan awak media menegaskan bahwa “perbuatan korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa dan menghambat niat luhur pemerintah dalam membangun bangsa, olehnya itu Kejaksaan Negeri Nabire akan senantiasa konsisten sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi dan salah satu bukti nyata Kejari Nabire telah kami tunaikan dengan adanya keberhasilan dalam pengembalian kerugian keuangan negara dan uang denda tersebut”. 

Hal senada ditegaskan Samuel H Berhitu, S.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, bahwa “Keberhasilan Kejaksaan Negeri Nabire dalam memulihkan kerugian keuangan negara tersebut berkat hasil kerjasama tim dan dukungan seluruh komponen terkait yang saling bersinergi”.

Sebelumnya, Terpidana Amerius Douw, S.E., S.T. terjerat kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Normalisasi Kalisemen SP 2 Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 425.836.140,63 dimana Terpidana Amerius Douw, S.E., S.T. 

Proses persidangan telah berlangsung sejak bulan September 2021 dan telah dijatuhkan hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Jayapura yang dituangkan dalam Putusan Nomor : 28/Pid.Sus-Tpk/2021/PN-Jap Tanggal 26 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi dan pada amar putusan tersebut menyatakan bahwa Terpidana Amerius Douw, S.E., S.T. dijatuhi hukuman pidana selama 1 (satu) tahun dengan denda sebanyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (bulan) penjara. (Red)

Editor: Melani

No comments