Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku menetapkan Odie Orno sebagai tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 1,5 milia...

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku menetapkan Odie Orno sebagai tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 1,5 miliarAmbon, KOMPAS.PAPUA - Kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,5 miliar dari pengadaan 4 Unit Speedboat milik Dinas Perhubungan Maluku Barat Daya (MBD) Tahun 2015, berlanjut dengan ditetapkannya Odie Orno sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku.
Odie yang memiliki nama lengkap "Desianus Orno" adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya, dan merupakan adik kandung dari Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat, membeberkan hal ini kepada Kompas.com, pada hari Rabu (24/2/2021).
"Untuk kasus pengadaan speedboat milik Dinas Perhubungan di MBD itu Odie sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus," tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Rabu (24/2/2021).
Lebih lanjut dikatakan Ohoirat bahwa penetapan Odie Orno sebagai tersangka memang sudah dilakukan penyidik Ditreskrimsus sejak tanggal 12 Januari. Namun, pihaknya baru kali ini mengumumkan penetapan tersangka berhubung masih ada sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Kami baru mengumumkan saat ini, karena menunggu keluarnya sengketa hasil pilkada dulu di MK," ungkap Ohoirat
Odie Orno sendiri ikut maju sebagai calon wakil bupati Maluku Barat Daya pada pilkada serentak Desember lalu. Namun, ia dan pasangannya kalah dari calon Petahana. (Red)
No comments