Muhammad Rizal, SH., MH. (Kepala Kejaksaan Negeri Nabire) KOMPAS.PAPUA, NABIRE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nabire, Papua, M...
Muhammad Rizal, SH., MH. (Kepala Kejaksaan Negeri Nabire)
KOMPAS.PAPUA, NABIRE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nabire, Papua, Muhammad Rizal, SH., MH., mengatakan bahwa dalam waktu paling lambat minggu depan, dirinya akan segera menuntaskan sejumlah kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sempat tertunda pada Kajari sebelumnya.
Muhammad Rizal, SH., MH., merupakan Kajari Baru Nabire, yang menggantikan Kajari sebelumnya Ramadani, SH, MH. Sebelumnya Rizal menjabat sebagai Kabag TU Kejaksaan Tinggi Papua sedangkan Ramadani dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Kalimantan Selatan).
Ketika dikonfirmasi awak media ini pada Kamis (18/03/21), terkait beberapa kasus Tipikor yang penanganannya belum terselesaikan oleh Kajari sebelumnya, Rizal mengatakan paling lambat minggu depan pihaknya akan segera memberikan kepastian.
"Secara keseluruhan belum saya tahu pasti, terkait perkara-perkara apa saja yang ditangani Kejaksaan Negeri Nabire saat Kajari sebelumnya pak Ramadani, tapi dalam waktu dekat ini, mungkin paling lambat minggu depan, sudah harus saya tahu semua dan mempetakan mana yang secepatnya bisa memenuhi unsur alat bukti, maka segera kami berikan kepastian," demikian ungkap Rizal.
Rizal membeberkan bahwa dirinya sudah meminta para Kasi untuk melaporkan segala penanganan-penanganan perkara yang ada sehingga akan bisa dilihat perkara mana nanti yang menjadi skala prioritas.
" Ya, terkait dengan kasus yang ada, karena ini baru kurang lebih 3 hari saya efektif bertugas disini, saya sudah meminta para Kasi untuk kemudian melaporkan segala penanganan-penanganan perkara. Dengan itu tentu kami akan melihat mana nanti yang menjadi skala prioritas," beber Rizal kepada awak media ini.
Menurutnya bahwa dalam hal ini yang pembuktiaannya bisa cepat ditingkatkan, misalnya dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, maka pihak Kejari Nabire akan segera menuntaskannya.
"Nah, sementara kasus yang sudah masuk tahap penyidikan kemudian belum ada tersangkanya, maka segera kami tetapkan tersangka sepanjang alat buktinya memenuhi," tutur Rizal.
Rizal menambahkan bahwa demikian pula pada bidang-bidang lainnya, seperti di bidang Pidum maupun Datun yang terkait dengan pendampingan-pendampingan.
"Yang pasti kami akan memaksimalkan, mana yang kira-kira perlu segera dievaluasi, maka segera kami percepat. Yang pasti kami akan segera memberikan kepastian. Kepastian itu bisa dalam bentuk ditingkatkan, atau ditutup kalo memang tidak memenuhi alat bukti," demikian terang Rizal.
Sementara terkait dengan kinerja dalam hal pelayanan Kejari Nabire ke depan, Rizal mengatakan bahwa puhaknya akan lebih meningkatkan khususnya yang terkait dengan tupoksi kejaksaaan dalam pelayanan pencari keadilan.
"Tentunya harapan kami sesuai dengan apa yang menjadi penyampaian dalam sambutan tadi bahwa pencanangan WBK intinya adalah pingin merubah mindset para pegawai yang mulanya mungkin tidak maksimal dalam memberikan pelayanan khususnya yang terkait dengan tupoksi kejaksaaan dalam pelayanan pencari keadilan itu kita berharap untuk ditingkatkan," tutur Rizal.
Dijelaskan pula bahwa pada masing-masing bidang di kejaksaan mempunyai perannya masing-masing, dimana ada yang bergerak di bidang teknis, serta ada pula yang bergerak di bidang yang sifatnya formalitas kepegawaian.
"Nah itu yang kita inginkan. Bahwa hal-hal yang bersifat seperti formalitas kepegawaian itu berlaku di internal. Dan tentu di bidang pembinaan itu kita harapkan juga bahwa mereka bisa tingkatkan pelayanan untuk di internal kejaksaan," jelas Rizal
Sementara terkait dengan ouput keluar, yang dalam hal ini bidang teknis pidum, intel, datun dan pidsus, Rizal mentakan bahwa pihaknya akan lebih memaksimalkan tupoksinya dalam hal-hal teknis penanganan perkara, seperti bagaimana memberikan kepastian hukum yang cepat kepada masyarakat pencari keadilan.
Sekedar diketahui bersama bahwa yang menjadi wilayah hukum bagi Kejaksaan Negeri Nabire, adalah dengan membawahi 7 Kabupaten, yaitu: Kabupaten Nabire, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Puncak. *Red
Muhammad Rizal, SH., MH., merupakan Kajari Baru Nabire, yang menggantikan Kajari sebelumnya Ramadani, SH, MH. Sebelumnya Rizal menjabat sebagai Kabag TU Kejaksaan Tinggi Papua sedangkan Ramadani dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Kalimantan Selatan).
Ketika dikonfirmasi awak media ini pada Kamis (18/03/21), terkait beberapa kasus Tipikor yang penanganannya belum terselesaikan oleh Kajari sebelumnya, Rizal mengatakan paling lambat minggu depan pihaknya akan segera memberikan kepastian.
"Secara keseluruhan belum saya tahu pasti, terkait perkara-perkara apa saja yang ditangani Kejaksaan Negeri Nabire saat Kajari sebelumnya pak Ramadani, tapi dalam waktu dekat ini, mungkin paling lambat minggu depan, sudah harus saya tahu semua dan mempetakan mana yang secepatnya bisa memenuhi unsur alat bukti, maka segera kami berikan kepastian," demikian ungkap Rizal.
Rizal membeberkan bahwa dirinya sudah meminta para Kasi untuk melaporkan segala penanganan-penanganan perkara yang ada sehingga akan bisa dilihat perkara mana nanti yang menjadi skala prioritas.
" Ya, terkait dengan kasus yang ada, karena ini baru kurang lebih 3 hari saya efektif bertugas disini, saya sudah meminta para Kasi untuk kemudian melaporkan segala penanganan-penanganan perkara. Dengan itu tentu kami akan melihat mana nanti yang menjadi skala prioritas," beber Rizal kepada awak media ini.
Menurutnya bahwa dalam hal ini yang pembuktiaannya bisa cepat ditingkatkan, misalnya dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, maka pihak Kejari Nabire akan segera menuntaskannya.
"Nah, sementara kasus yang sudah masuk tahap penyidikan kemudian belum ada tersangkanya, maka segera kami tetapkan tersangka sepanjang alat buktinya memenuhi," tutur Rizal.
Rizal menambahkan bahwa demikian pula pada bidang-bidang lainnya, seperti di bidang Pidum maupun Datun yang terkait dengan pendampingan-pendampingan.
"Yang pasti kami akan memaksimalkan, mana yang kira-kira perlu segera dievaluasi, maka segera kami percepat. Yang pasti kami akan segera memberikan kepastian. Kepastian itu bisa dalam bentuk ditingkatkan, atau ditutup kalo memang tidak memenuhi alat bukti," demikian terang Rizal.
Sementara terkait dengan kinerja dalam hal pelayanan Kejari Nabire ke depan, Rizal mengatakan bahwa puhaknya akan lebih meningkatkan khususnya yang terkait dengan tupoksi kejaksaaan dalam pelayanan pencari keadilan.
"Tentunya harapan kami sesuai dengan apa yang menjadi penyampaian dalam sambutan tadi bahwa pencanangan WBK intinya adalah pingin merubah mindset para pegawai yang mulanya mungkin tidak maksimal dalam memberikan pelayanan khususnya yang terkait dengan tupoksi kejaksaaan dalam pelayanan pencari keadilan itu kita berharap untuk ditingkatkan," tutur Rizal.
Dijelaskan pula bahwa pada masing-masing bidang di kejaksaan mempunyai perannya masing-masing, dimana ada yang bergerak di bidang teknis, serta ada pula yang bergerak di bidang yang sifatnya formalitas kepegawaian.
"Nah itu yang kita inginkan. Bahwa hal-hal yang bersifat seperti formalitas kepegawaian itu berlaku di internal. Dan tentu di bidang pembinaan itu kita harapkan juga bahwa mereka bisa tingkatkan pelayanan untuk di internal kejaksaan," jelas Rizal
Sementara terkait dengan ouput keluar, yang dalam hal ini bidang teknis pidum, intel, datun dan pidsus, Rizal mentakan bahwa pihaknya akan lebih memaksimalkan tupoksinya dalam hal-hal teknis penanganan perkara, seperti bagaimana memberikan kepastian hukum yang cepat kepada masyarakat pencari keadilan.
Sekedar diketahui bersama bahwa yang menjadi wilayah hukum bagi Kejaksaan Negeri Nabire, adalah dengan membawahi 7 Kabupaten, yaitu: Kabupaten Nabire, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Puncak. *Red
Editor: Musafir Nawipa
No comments